Pahami Hukum Shalat Diakhir Waktu, Boleh atau Tidak?

Pahami Hukum Shalat diakhir Waktu, Boleh atau Tidak? – Dalam masalah ibadah hukum islam tidak ada yang memberatkan, namun memberikan keringanan bagi pemeluknya.

Pahami Hukum Shalat Diakhir Waktu, Boleh atau Tidak?

Para malaikat menyeretnya pergi melewati kerumunan orang-orang menuju ke arah api yang berkobar-kobar dari neraka jahanam. Dia menjerit dan bertanya-tanya adakah orang yang berkenan membantunya?

Ia menjerit dan ia menyebutkan semua kebaikannya yang telah ia lakukan kebaikan sewaktu dia membantu ibu dan ayahnya, ibadah puasanya, shalatnya dan Al Quran yang di bacanya. // Pahami Hukum Shalat Diakhir Waktu, Boleh atau Tidak?

Dalam Al Quran, Allah SWT berfirman :

“هُمَا زُلْفَتَا اللَّيْ الْمَغْرِبُ وَالْعَشَاءُ”

“Keduanya berada pada bagian permulaan malam hari, yaitu salat Magrib dan salat Isya.”

Mengulur waktu shalat karena ada kedaluratan justru malah lebih dianjurkan. Apabila ada alasan yang syari dan di benarkan secara hukum. // Pahami Hukum Shalat Diakhir Waktu, Boleh atau Tidak?

Kata pakar fiqih ahmad sarwat mengakhiri shalat dibolehkan jika mengalami 6 kondisi yaitu sebagai berikut:

1. Tidak ada air

Dalam keadaan kelangkaan air untuk berwudhu, namun masih ada keyakinan dan harapan untuk mendapatkan di akhir waktu.

Para ulama sepakat memfatwakan bahwa shalat lebih baik ditunda pelaksanaannya. Bahkan meski sampai di bagian akhir dari waktunya.

Mazhab Syafi’i menegaskan lebih utama menunda shalat tetapi dengan tetap berwudhu menggunakan air. Dari pada melakukan shalat di awal waktu tetapi hanya dengan bertayamum dengan tanah. // Pahami Hukum Shalat Diakhir Waktu, Boleh atau Tidak?

2. Menunggu Jamaah

Meski shalat di awal waktu itu lebih utama kenyataan hal itu tidak bersifat mutlak. Sebab ternyata Rasulullah SAW sendiri tidak selamanya shalat di awal waktu.

Ada kalanya beliau menunda shalat hingga beberapa waktu. Namun tetap masih di dalam waktunya.

Salah satunya adalah shalat isya yang kadang beliau mengakhirinya. Bahkan dikomentari sebagai waktu shalat yang lebih utama. // Pahami Hukum Shalat Diakhir Waktu, Boleh atau Tidak?

عَنْ أَبِي بَرْزَةَ الأَسْلَمِيِّ  قَالَ: وَكَانَ يَسْتَحِبُّ أَنْ يُؤَخِّرَ مِنْ العِشَاءِ وَكَانَ يَكْرَهُ النَّوْمَ قَبْلَهَا-  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ  

Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata : ”Dan Rasulullah suka menunda sholat Isya’, tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya.” (HR. Bukhari Muslim)

Bahkan, beliau seringkali memperlambat di mulainya shalat bila jamaah belum berkumpul semuanya. Misalnya dalam shalat isya.

Beliau seringkali menunda di mulainya shalat manakala di lihatnya para sahabat belum semua tiba di masjid.

عن جَابِرٍ قال: وَالْعِشَاءَ أَحْيَانًا وَأَحْيَانًا إِذَا رَآهُمْ اِجْتَمَعُوا عَجَّلَ وَإِذَا رَآهُمْ أَبْطَئُوا أَخَّرَ

“Dan waktu Isya’ kadang-kadang, bila beliau SAW melihat mereka (para shahabat) telah berkumpul, maka dipercepat. Namun bila beliau melihat mereka berlambat-lambat, maka beliau undurkan.” (HR Bukhari Muslim)

3. Tabrid

Terkadang bila siang hari sedang panas-panasnya, Rasulullah SAW menunda pelaksanaan shalat zhuhur. Sehingga para ulama pun mengatakan bahwa hukumnya mustahab bila sedikit dimundurkan.

Khususnya bila siang sedang panas-panasnya. Dengan tujuan agar meringankan dan bisa menambah khusyuk.

Dalil adalah sabda Rasulullah SAW berikut ini :

إِذَا اشْتَدَّ البَرْدُ بَكَّرَ بِالصَّلاَةِ  وَإِذَا اشْتَدَّ الحَرُّ أَبْرَدَ بِالصَّلاَةِ 

Dari Anas bin Malik ra berkata bahwa Nabi SAW bersabda :

“Bila dingin sedang menyengat, menyegerakan sholat. Tapi bila panas sedang menyengat, beliau mengundurkan sholat.’ (HR. Bukhari)

4. Buka puasa

Terkadang Rasulullah SAW juga menunda pelaksanaan shalat magrib. Khususnya bila beliau sedang buka puasa.

Padahal waktu magrib adalah waktu shalat yang sangat pendek. // Pahami Hukum Shalat Diakhir Waktu, Boleh atau Tidak?

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Senantiasa manusia dalam kebaikan selama ia menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

5. Makanan terhidang

Shalat juga lebih utama untuk di tunda atau di akhirkan manakala makanan telah terhidang. Rasulullah SAW menganjurkan untuk menunda shalat manakala seseorang sedang menahan buang hajat.

Itulah petunjuk langsung dari Rasulullah saw dalam hadits sahih:

لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَامٍ

“Tidak ada sholat ketika makanan telah terhidang.” (HR. Muslim) 

6. Menahan buang air

وَلاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ  

“(Tidak ada sholat) atau ketika menahan kencing atau buang hajat.” (HR. Muslim)

Keutamaan shalat dalam islam

Keutamaan shalat isya terlebih jika dilakukan dengan berjamaah di masjid yang sangat besar. Sebagaimana di sebutkan dalam hadits Nabi SAW:

عَنْ بُرَيْدَةَ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ بَشِّرْ الْمَشَّائِينَ فِي الظُّلَمِ إِلَى الْمَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

Dari Buraidah Nabi shallallahu alaihi wasallam, beliau bersabda: “Berilah kabar gembira bagi orang yang berjalan pada malam gelap gulita menuju masjid (untuk shalat berjamaah) bahwa bagi mereka cahaya yang sempurna pada hari kiamat nanti.” (HR. Abu Daud) [No. 561 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih

Dalam Al Quran, Allah SWT berfirman:

وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ الَّـيْلِ ۗاِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّـيِّـاٰتِۗ ذٰلِكَ ذِكْرٰى لِلذَّاكِرِيْنَ

“Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bahagian permulaan daripada malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat.” (QS. Surat Hud:114)

Demikian mengakhiri atau menunda pelaksanaan shalat tidak selamanya buruk ada kalanya lebih baik untuk ditunda.

Karena memang ada ilat yang mendasarinya. Dalam format shalat berjamaah di masjid. // Pahami Hukum Shalat Diakhir Waktu, Boleh atau Tidak?

[ Rekomendasi : Penerbit Alquran ]

Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.com. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.

penerbit alquran

Kontak Penerbit Jabal

HP/WA: 0853 1512 9995/ 0878 2408 6365
Telp/Fax: 022-7809282
Email: penerbit_jabal@yahoo.com

Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia

Baca Artikel Lainnya :