Hukum Memegang Al Quran Tanpa Wudhu – PenerbitJabal.com

Penerbit alquran – Hukum memegang Al Quran tanpa wudhu; Sebagai umat muslim, tentu kita wajib memuliakan kitab suci Al Quran yang langsung diturunkan oleh Allah SWT. Al Quran memang begitu indah dan pantas untuk dimuliakan, namun ada juga yang percaya bahwa memegang Al Qur’an itu tidak harus dalam keadaan suci atau boleh dalam keadaan apa saja.

Terlepas dari pendapat pribadi tentu yang paling benar adalah pendapat sesuai dasar agama islam, yaitu firman Allah dan hadits. Sehingga benar-benar terbukti kebenarannya karena berasal dari panduan yang jelas dan tentunya benar.

Ketahuilah Hukum Memegang Al Quran Tanpa Wudhu

Sesungguhnya Al Quran ini adalah bacaan yang sangat mulia. Pada Kitab yang terpelihara (Lauhul Mahfuzh). Tidak memegangnya kecuali orang orang yang disucikan. Diturunkan dari Rabbil ‘alamiin.” (QS. Al Waqi’ah : 77-80)

Jelas dari firman Allah tersebut, bahwa Al Quran adalah kitab atau bacaan yang sangat mulia serta harus disentuh dan dipegang oleh orang-orang yang suci. || Hukum Memegang Al Quran Tanpa Wudhu

1. Pendapat Ulama : Harus Suci Dari Hadats Kecil

Mayoritas ulama umumnya menyatakan bahwa diharamkan memegang mushaf Al Quran bila seseorang dalam keadaan hadats kecil. Dalam kata lain, haram memegang mushaf bila tidak melakukan wudhu terlebih dahulu.

Di kalangan para sahabat Rasulullah begitu banyak ulama yang mengharamkan memegang mushaf, kecuali jika suci dari hadats. Di antara mereka yang mengharamkan adalah Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Sa’ad bin Abi Waqqash. Sedangkan di kalangan tabi’in dan generasi berikutnya adalah Said bin Zaid, Atha’, Az Zuhri, Ibrahim An Nakha’i, Hammad dan yang lainnya. || Hukum Memegang Al Quran Tanpa Wudhu

Dari Abdullah bin Abi Bakar bahwa dalam surat yang ditulis oleh Rasulullah SAW kepada ‘Amr bin Hazm tertulis: Janganlah seseorang memegang Al Quran kecuali orang yang suci”. (Malik)

Ibnu Qudamah menyebutkan, bahwa keharaman memegang mushaf bagi orang yang berhadats kecil ini sudah menjadi pendapat jumhur ulama yang didukung 4 mazhab utama. Artinya, tidak ada khilafiyah di antara keempat mazhab itu tentang haramnya seorang yang berhadats kecil untuk memegang mushaf.

2. Pendapat Ad Dhzahiri : Membolehkan

Ibnu Qudamah menegaskan bahwa satu satunya mazhab yang membolehkan orang yang berhadats memegang Al Quran adalah mazhab Ad Dhzahiri.  Dalam pandangan mazhab ini yang diharamkan memegang mushaf hanyalah orang yang berhadats besar, sedangkan yang berhadats kecil tidak diharamkan. || Hukum Memegang Al Quran Tanpa Wudhu

3. Kesimpulan Berdasarkan Ayat Al Quran

Tidak ada yang memegangnya kecuali orang orang yang suci. (QS. Al Waqi’ah : 79)

Dari beragam dalil tersebut, berikut kesimpulan hukum memegang Al Quran tanpa wudhu:

  • Memegang Al Quran tanpa wudhu boleh dilakukan anak kecil yang belum baligh, sebab akan sulit jika membiasakan anak belajar namun terus disuruh wudhu. Hal tersebut bisa dibiasakan dengan perlahan.
  • Dibolehkan bagi wanita haid yang ingin mempelajari atau mengajarkan Al Quran di saat jam mengajar untuk memegang mushaf, baik memegang seluruh mushaf atau sebagiannya atau cuma satu lembaran yang tertulis. Namun hal ini tidak dibolehkan pada orang yang junub, sebab orang yang junub ia mudah untuk menghilangkan hadatsnya dengan mandi sebagaimana ia mudah untuk berwudhu.
  • Boleh bagi orang yang junub (laki laki atau perempuan, kecil atau dewasa) untuk membawa Al Quran ketika mereka hendak belajar karena keadaan yang sulit untuk bersuci ketika itu. Ia dibolehkan untuk menelaah atau menghafal Al Quran ketika itu.
  • Jika yang disentuh adalah terjemahan Al Quran dalam bahasa non Arab, maka itu tidak disebut Al Quran. Namun kitab atau buku seperti itu disebut tafsir, sebagaimana ditegaskan oleh ulama Malikiyah. Oleh karena itu, tidak masalah memegang Al Quran terjemahan seperti ini. Karena hukumnya sama dengan memegang kitab tafsir.
  • Jauh lebih baik untuk berwudhu sebelum memegang Al Quran, sebab menunjukkan wujud menghargai dan memuliakan dimana wudhu tentunya bukan hal yang sulit.
  • Jika dengan sengaja memegang Al Quran tanpa wudhu padahal wudhu mudah baginya dan ia berniat menyepelekan, maka baginya dosa sebab ia tidak memuliakan Al Quran.
  • Untuk wanita haid atau lelaki dan wanita yang junub memang sebaiknya menghindari, sebab dalam keadaan yang tidak suci. Jauh lebih baik untuk menunggu hingga mereka suci.

Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.com. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.

penerbit alquran

Kontak Penerbit Jabal

HP/WA: 0853 1512 9995/ 0878 2408 6365
Telp/Fax: 022-7809282
Email: penerbit_jabal@yahoo.com

Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia

Baca Artikel Lainnya :

17 Responses