Hukum Lupa Bacaan Shalat Dan Dalilnya – Terkadang kita lupa bacaan shalat ketika melakukan shalat, baik itu surat al-fatihah, surat pendek atau bacaan-bacaan yang ada di dalam rakaat. Hal tersebut terjadi tanpa disengaja dan disadari dengan kita yang tidak ingat.
Hukum Lupa Bacaan Shalat Dan Dalilnya
Lalu, bagaimana hukum lupa bacaan shalat menurut Islam?
Lupa Bacaan Shalat Al-Fatihah
Bagi mereka yang lupa untuk membaca surat Al-Fatihah, maka harus dibenarkan bacaannya. Hal ini dikarenakan tidak akan sah shalat bagi orang yang belum membacanya. Bagi mereka yang lupa membaca, atau salah membaca, hingga merubah artinya, maka shalatnya tidak sah kecuali setelah dibenarkan. // Hukum Lupa Bacaan Shalat Dan Dalilnya
Kemudian, apabila salah membaca selain surat Al-Fatihah, maka shalatnya tetap sah. Hal ini dikarenakan surat Al-fatihah merupakan wajib, yang lainnya Sunnah.
Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Iftah mengatakan:
“Barangsiapa yang lupa surat setelah Al-Fatihah, tidak ada apa-apa baginya. Baik dia sebagai imam atau shalat sendirian. Baik shalatnya wajib atau sunnah. Hal itu menurut pendapat terkuat dari dua pendapat para ulama’.’
Kemudian apabila salah seorang yang lupa membaca surat dan atau lupa sedikit dari bacaannya, lalu tidak diajarkan baginya membaca istigfar. Lebih baik berusaha membetulkan dan mengingat yang lupa. Kalau masih tidak mampu, diperbolehkan melewati dan meneruskan ayat, dan atau membaca surat yang lain. // Hukum Lupa Bacaan Shalat Dan Dalilnya
Ulama’ Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Ifta’ berkata:
“Kalau terjadi kerancuan orang yang shalat dalam bacaan ayat dan tidak teringat, maka tidak mengapa membaca ayat setelahnya. Akan tetapi dianjurkan baginya untuk tidak membaca dalam shalat kecuali apa yang telah dihafal dengan bagus agar tidak seringkali rancu.”
Lalu selanjutnya Syekh Ibnu Baz rahimahullah ditanya:
“Kalau imam membaca dalam shalat apa yang mudah dari ayat Al-Qur’an, kemudian dia lupa menyempurnakan ayat, dan tidak ada seorangpun dari orang shalat yang membetulkannya, apakah langsung takbir dan menyelesaikan rakaatnya atau membaca surat lainnya?
Beliau menjawab:
“Dia dapat memilih, kalau mau takbir dan menyelesaikan bacaan. Kalau mau membaca ayat atau beberapa ayat di surat lain. Sesuai dengan kandungan sunnah dalam bacaan waktu shalat yang dibaca di dalamnya jikalau hal itu selain surat Al-Fatihah. Kalau Al-Fatihah, maka harus dibaca semuanya, karena bacaan Al-Fatihah rukun diantara rukun-rukun shalat.”
Kembali ditanyakan pendapat ulama Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah:
“Kalau saya shalat sendirian, dan salah dalam bacaan ayat. Sementara saya tidak dapat menyempurnakan dan campur bagiku dengan ayat lain, maka apa yang selayaknya saya lakukan sementara saya dalam shalat? // Hukum Lupa Bacaan Shalat Dan Dalilnya
Beliau menjawab: “Anda dapat melakukan salah satu dari dua perkara, anda dapat melewati ke ayat setelahnya atau anda rukuk. Karena masalah dalam hal ini luas.” Selesai. ‘Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi, karangan Syekh Ibnu Utsaimin, 24/141.
Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.com. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.
Kontak Penerbit Jabal
HP/WA: 0853 1512 9995/ 0878 2408 6365
Telp/Fax: 022-7809282
Email: penerbit_jabal@yahoo.com
Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia
Baca Artikel Lainnya :
[…] Hukum Lupa Bacaan Shalat […]
[…] Hukum Lupa Bacaan Shalat […]
[…] Hukum Lupa Bacaan Shalat […]
[…] Hukum Lupa Bacaan Shalat […]
[…] Hukum Lupa Bacaan Shalat […]
[…] Hukum Lupa Bacaan Shalat […]
[…] Hukum Lupa Bacaan Shalat […]
[…] Hukum Lupa Bacaan Shalat […]
[…] Hukum Lupa Bacaan Shalat […]
[…] Hukum Lupa Bacaan Shalat […]