Penerbit alquran – Larangan jual beli saat shalat jumat; Selain shalat wajib 5 waktu, terdapat juga shalat jumat yang merupakan salah satu ibadah kepada Allah SWT. Adapun hukum melaksanakan shalat jumat adalah fardhu ‘ain bagi setiap kaum muslim yang berakal kecuali; wanita, budak, anak kecil, musafir dan orang yang sakit/ orang yang memiliki keperluan mendesak.
Selain orang-orang yang disebutkan di atas, diwajibkan baginya untuk melaksanakan shalat jumat dan menghentikan segala aktifitas saat tiba waktu shalat jumat. Salah satunya contohnya adalah aktifitas jual beli.
Sebagaimana yang dilakukan oleh masyarakat di kota riyadh, dimana ketika menjelang waktu shalat jumat pintu-pintu toko akan tertutup dan aktifitas jual beli akan sepi. Hal tersebut dikarenakan adanya larangan jual beli di hari jumat saat itu. || Larangan jual beli saat shalat jumat
Allah Ta’ala berfirman;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10)
Dalam ayat di atas sangat jelas ditekankan larangan jual beli saat shalat jumat, utamanya ketika adzan jumat telah dikumandangkan. Dalam hal ini terdapat pertanyaan mengenai adzan yang dimaksud, adzan yang pertama ataukah adzan yang kedua. || Larangan jual beli saat shalat jumat
Menurut jumhur ulama, bahwa adzan yang dimaksud adalah adzan kedua. Hal itu dikarenakan pada masa Rasulullah SAW terdapat sekali adzan saja, yaitu pada saat imam duduk di mimbar. Itulah sebabnya dapat disimpulkan bahwa adzan yang dimaksud pada surah jumu’ah di atas adalah adzan kedua. || Larangan jual beli saat shalat jumat
Adapun hikmah dibalik adanya larangan jual beli saat shalat jumat ini adalah sebagai berikut:
- Mendahulukan urusan akhirat dibandingkan urusan dunia.
- Menghindari kelalaian dalam melaksanakan kewajiban sebagai umat muslim.
- Meredam hawa nafsu dan mementingkan perintah Allah SWT.
- Mendapat kemuliaan di mata Allah SWT.
- Meraih keuntungan lebih dari yang ia pikirkan.
Sebagaimana yang dituturkan oleh Syaikh As Sa’di di kitab lain; “Sesuatu di sisi Allah tentu lebih baik dan lebih kekal. Karenanya jika seseorang mendahulukan urusan dunia daripada urusan ibadahnya, tentu ia benar-benar merugi. Jika ada yang melanjutkan jual beli saat shalat Jumat, ia sangka akan raih keuntungan, namun sebenarnya yang ada adalah kerugian yang nyata.” (Taisir Al Karimir Rahman, hal. 863)
[ Rekomendasi : Penerbit Alquran ]Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.com. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.
Kontak Penerbit Jabal
HP/WA: 0853 1512 9995/ 0878 2408 6365
Telp/Fax: 022-7809282
Email: penerbit_jabal@yahoo.com
Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia
Baca Artikel Lainnya :