Wakaf Dalam Islam – Terdapat banyak sekali jenis ibadah yang dapat memberatkan timbangan amal baik, salah satunya dengan melakukan wakaf. Wakaf sendiri merupakan salah satu jenis sedekah yang dilakukan dengan tujuan untuk lebih mendekatkan diri pada Allah SWT.
Kata wakaf berasal dari bahasa Arab “waqafa” yang artinya berhenti atau menahan. Wakaf harus dilakukan dengan cara yang benar dan dengan tujuan yang benar. Tujuan dilakukannya wakaf adalah untuk memanfaatkan benda yang diwakafkan sesuai dengan fungsi, baik untuk kepentingan bersama atau pun kepentingan beribadah.
لن تَنَالُوا البرَّ حتى تنفِقُوا ممَّا تُحِبُّونَ
Artinya: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai.” (QS Ali Imron 3:92)
Ada juga yang berasal dari hadits sahih seperti :
إذا مات ابن آدم انقطع عمله إلاّ من ثلاثة : صدقة جارية ، أو علم ينتفع به ، أو ولد صالح يدعو له
Artinya: “Apabila seorang anak Adam mati, maka putuslah amalnya kecuali tiga: sadaqah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya.”
Dalil dan hadits shahih di atas membuktikan jika wakaf merupakan salah satu amal ibadah yang dapat membawa pada kebaikan akhirat. Selain itu, wakaf termasuk amal jariyah yang tidak akan putus pahalanya walaupun hamba tersebut telah meninggal dunia, karena wakaf memberikan suatu barang yang akan selalu digunakan dan bermanfaat untuk penerimanya. || Wakaf Dalam Islam
Syarat Wakaf | Wakaf Dalam Islam
Ada beberapa syarat wakaf yang harus dipenuhi bagi seseorang yang ingin melakukan wakaf, diantaranya :
- Adanya wakif
Wakif merupakan orang yang melakukan wakaf. Wakif dapat berupa perorangan, badan hukum atau bahkan organisasi. Dalam melakukan wakaf seseorang harus sudah balig atau dewasa, memiliki akal yang sehat, tidak sedang terganjal dengan perbuatan hukum dan merupakan pemilik syah dari harta yang akan diwakafkan.
- Adanya nadzir
Keberadaan nadzir menjadi salah satu syarat untuk melakukan wkaaf. Nadzir adalah orang yang memiliki tugas untuk memelihara sekaligus mengurusi benda yang diwakafkan. Nadzir bisa berupa perorangan badan hukum atau bisa dalam bentuk organisasi.
Adapun syarat untuk menjadi wakif yaitu:
- Beragama islam
- Baligh atau dewasa
- Warga negara Indonesia
- Orang yang dapat dipercaya atau amanah
- Tidak sedang dalam pemeriksaan hukum atau perbuatan hukum lainnya
- Mampu secara jasmani maupun rohani
Syarat menjadi nadzir untuk badan hukum
- Pengurus dari badan hukum yang bersangkutan telah memenuhi syarat sebagai nadzir perorangan
- Badan hukum yang menjadi nadzir di bentuk berdasarkan pada undang- undang yang berlaku
- Badan hukum yang menjadi nadzir bergerak dalam bidang pendidikan kemasyarakatan sosial, keagamaan serta di bidang sosial.
Syarat menjadi nadzir untuk organisasi
- Pengurus organisasi yang akan menjadi nadzir telah memenuhi persyarakat sebagai nadzir perorangan
- Berkecimpung di bidang pendidikan dan keagamaan, kemasyarakatan serta pada bidang sosial.
- Adanya benda yang diwakafkan
Harta yang akan diwakafkan dapat berupa benda bergerak maupun yang tidak bergerak serta memiliki daya tahan yang bukan hanya sekali pakai dan serta memiliki nilai. Harta yang telah diwakafkan akan dikuasai serta dimiliki oleh wakif secara sah. || Wakaf Dalam Islam
- Ikrar wakaf
Ikrar wakaf merupakan pernyataan dari wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya. Ikrar ini dapat dilakukan secara lisan maupun tulisan di hadapan 2 orang saksi.
- Peruntukan harta yang akan diwakafkan
Syarat selanjutnya adalah adanya peruntukan harta yang akan diwakafkan. Harta yang menjadi wakaf dapat diperuntukkan untuk:
- Kemajuan serta peningkatan ekonomi umat
- Untuk sarana ibadah
- Untuk kegiatan serta prasarana pendidikan juga kesehatan
- Bantuan untuk fakir miskin, anak- anak terlantar, beasiswa serta bagi yatim piatu
- Untuk kemajuan serta kesejahteraan umum yang tidak bertentangan dengan undang- undang serta syariah
- Adanya jangka waktu wakaf
Syarat wakaf lainnya yaitu harus ada jangka waktu dalam berwakaf. Pada dasarnya para ulama memiliki pendapat bahwa benda yang diwakafkan harus bersifat kekal. Namun dari golongan Syi’ah Imamiyah dan Imam Malik menyatakan jika wakaf boleh dibatasi dengan waktu. Sementara itu, dari golongan Hanafiyah menyatakan jika harta yang diwakafkan harus bersifat kekal sehingga dapat digunakan secara terus- menerus. || Wakaf Dalam Islam
Manfaat Wakaf
Wakaf bukan hanya bermanfaat bagi pelaku wakaf melainkan juga bermanfaat bagi orang lain. Rasullullah telah bersabda pada salah satunya haditsnya yaitu :
“ … Barangsiapa yang peduli terhadap kebutuhan saudaranya, maka Allah selalu peduli terhadap kebutuhannya …”
Adapun manfaat wakaf antara lain adalah:
- Meningkatkan sarana masyarakat agar lebih baik
Wakaf yang dibuat untuk kepentingan bersama seperti pembangunan fasilitas, baik itu berupa pembangunan tempat ibadah, sarana transportasi ataupun hewan kurban berguna untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang kurang mampu.
- Membantu orang lain yang tengah berada dalam kesulitan
Wakaf dalam hal ini dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan antar umat beragama.
- Melatih jiwa sosial kita
Wakaf membantu kita untuk lebih peduli pada lingkungan sekitar, sekaligus mengajarkan bersedekah untuk khalayak orang banyak, termasuk keluarga ataupun kerabat yang sedang membutuhkan. || Wakaf Dalam Islam
- Menyadarkan seseorang jika harta yang dimiliki tidaklah kekal
Saling berbagi membuat kita memperoleh keuntungan bukan hanya ketika ada di dunia melainkan juga ketika di akhirat. Dengan kata lain, wakaf dapat dijadikan sebagai bekal ketika di akherat.
- Mencegah perselisihan dalam masyarakat
Wakaf ternyata juga dapat dilakukan untuk mencegah terjadinya perselisihan dalam masyarakat serta membantu mereka yang membutuhkan guna taraf kehidupannya meningkat. Dalam hal ini wakaf dapat digunakan untuk mengentaskan seseorang dari kemiskinan atau setidaknya membantu meringankan masalah mereka.
- Mengatasi masalah seseorang
Wakaf dapat membantu seseorang untuk keluar dari masalah yang tengah dihadapi sehingga beban mereka akan terasa lebih ringan.
- Wakaf dapat meningkatkan pembangunan di semua bidang
Hingga saat ini telah banyak wakaf yang dilakukan untuk pembangunan beragam fasilitas seperti sekolah, yayasan, asrama dan lain sebagainya.
- Salah satu cara untuk mempererat tali silaturahmi
Wakaf dapat membuat hubungan seseorang dengan masyarakat sekitar atau orang lain menjadi lebih harmonis.
- Mencerdaskan umat
Wakaf dapat digunakan sebagai sarana untuk mencerdaskan umat terutama ketika wakaf digunakan untuk membangun sarana pembelajaran seperti sekolah, yayasan atau asrama. Perkembangan agama islam tidak lepas dari hasil wakaf kaum muslimin yang merelakan sebagian dari harta mereka untuk kepentingan umat. || Wakaf Dalam Islam
[ Rekomendasi Bagi Anda : Penerbit Alquran ]Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.com. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.
Kontak Penerbit Jabal
HP/WA: 0853 1512 9995/ 0878 2408 6365
Telp/Fax: 022-7809282
Email: penerbit_jabal@yahoo.com
Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia
Baca Artikel Lainnya :