Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang, Jangan Remehkan!

Penerbitjabal.com, Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang, Jangan Remehkan!

Hutang adalah hal yang hukumnya wajib untuk dibayar. Orang-orang yang tidak membayar hutang tentunya akan mendapatkan dosa besar.

Dalam sebuah hadits dari Abdillah bin ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah SAW bersabda:

يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim Nomor 1886)

Sebab, hutang adalah akad atau janji yang harus dipenuhi. Maka dari itu, berdosa bagi mereka yang tidak melunasi hutang.

[ Baca Juga Artikel : Cara Hidup Hemat Menurut Islam ]

Begini Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang

Berikut ini beberapa hadits yang menjelaskan tentang jangan remehkan urusan utang piutang:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ… سورة البقرة 282

“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya.” (QS Al-Baqarah: 282)

Bahkan, dalam Islam sangat menentang orang-orang yang lalai terhadap utangnya. Hal tersebut telah tercantum dalam sebuah hadits dari Abdillah bin ‘Amr bin Al-‘Ash. // Artikel Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang

Rasulullah SAW bersabda:

“Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim Nomor 1886)

Menunda-nunda untuk mengganti hutang ataupun hal lainnya bukanlah sikap yang baik. Sebab akan ada dampak buruk yang bisa kamu rasakan.

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏‏أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا . رواه ابن ماجة

“Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang pencuri.” (HR Ibnu Majah)

Bahkan apabila wafat pun harus tetap melunasi hutangnya. Caranya dengan kebaikan yang telah dilakukan.

Artinya kebaikan kita akan berkurang pahalanya karena hutang yang belum dibayar.

[ Baca Artikel Lainnya : Alasan Mengapa Riba Diharamkan ]

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR Ibnu Majah)

Perlu di ingat kalau kita tidak membayar hutang artinya mengambil hak atau harta dari milik orang lain. Maka dari itu, tindakan tidak membayar hutang seperti niat menghancurkan manusia itu sendiri.

“Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dengan niat ingin menghancurkannya, maka Allah juga akan menghancurkan dirinya.” (HR Bukhari)

Selain itu, utang menjadi hal yang tidak dapat diampuni jika sengaja tidak dilunasi. // Artikel Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang

”Semua dosa orang yang mati syahid akan diampuni kecuali hutang.” (HR Muslim)

Jangan remehkan soal hutang piutang. Bila sudah punya kemampuan jangan ditunda-tunda lagi untuk membayarnya.

Adab Hutang Piutang Dalam Islam

1. Punya rasa takut jika tidak bayar utang

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏ “‏ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ ‏”‏ ‏.‏ رواه مسلم 1886

“Semua dosa orang yang mati syahid diampuni kecuali utang.” (HR Muslim)

2. Jangan pernah menunda membayar utang

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏ “‏ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ ‏”‏‏.‏ رواه البخاري 2287 ، مسلم 1564 ، النسائي 4688 ، ابو داود 3345 ، الترمذي 1308

“Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman.” (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

3. Jangan pernah menunggu ditagih dulu baru membayar utang

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏”‏ أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً ‏”‏‏.‏ رواه البخاري 2392 ، مسلم 1600 ، النسائي 4617 ، ابو داود 3346 ، الترمذي 1318

“Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

[ Lihat Artikel Lainnya : Hukum Sedekah Baju Bekas, Ternyata Begini Ganjarannya ]

4. Jangan pernah mempersulit dalam pembayaran utang

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ “‏ أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلاً كَانَ سَهْلاً مُشْتَرِيًا وَبَائِعًا وَقَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا الْجَنَّةَ ‏”‏ ‏.‏ رواه ابن ماجة 2202 ، النسائي 4696

“Allah ‘Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang.” (HR An-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

5. Jangan pernah meremehkan utang meskipun sedikit

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ‏ “‏ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ‏”‏. رواه الترمذي 1078 ، ابن ماجة 2506

“Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai utangnya dibayarkan.” (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

6. Jangan pernah berbohong kepada pihak yang memberi utang

قَالَ ‏”‏ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ ‏”‏‏.‏ البخاري 2397 ، 833 ، مسلم 589 ، ابو داود 880 ، النسائي 5472 ، 5454

“Sesungguhnya, ketika seseorang berutang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkar.” (HR Bukhari dan Muslim)

7. Jangan pernah berjanji jika tidak mampu memenuhinya

…وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا… سورة الإسراء 34

“… Dan penuhilah janji karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban ..” (QS Al-Israa’: 34)

8. Jangan pernah lupa doakan orang yang telah memberi utang.

وَمَنْ آتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ ‏”‏ ‏.‏ رواه النسائي 2567 ، ابو داود 5109

“Barang siapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu.

[ Kunjungi Rekomendasi : Penerbit Alquran ]

Penerbit Jabal: Spesialis Menerbitkan Al-Qur’an & Buku Islam Sejak Tahun 2004

penerbit alquran
Katalog Quran Penerbit Jabal

Penerbit Jabal adalah perusahaan dalam bidang penerbit alquran dan buku-buku islam untuk keperluan sekolah, pengajian, lembaga, wakaf ataupun keperluan lainnya. Berdiri sejak tahun 2004, alhamdulillah Penerbit Jabal sudah banyak dipercaya oleh banyak lembaga ternama di Indonesia. 

Tertarik dengan produk Mushaf Al-Qur’an atau Buku-buku Islam terbitan Penerbit Jabal? Silahkan kunjungi website kami www.penerbitjabal.com. Kemudian, Anda dapat langsung menghubungi tim admin melalui salah satu kontak yang tercantum di website.

Jika sudah, Anda akan segera terhubung dengan admin penerbitjabal.com yang sedang bertugas dan sampaikan kebutuhan pemesanan Anda. Mulai dari produk yang diinginkan, jumlah pesanan, harga dan tenggat waktu yang disepakati. // Artikel Hukum Sengaja Tidak Membayar Hutang

Kontak Penerbit Jabal

Admin 1 : 0853 1512 9995
Admin 2 : 0878 2408 6365
Alamat : Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia

Baca Artikel Lainnya :

Comments are closed.