Hukum Tidak Bisa Membaca Al Quran

Hukum Tidak Bisa Membaca Al Quran – Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam mengadu kepada Allah SWT tentang sikap sebagian umatnya yang mengacuhkan Al-Quran.

Allah ceritakan pengaduan beliau dalam Al-Qur’an.

وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَذَا الْقُرْآَنَ مَهْجُورًا

Rasul berkata : “Ya Rab-ku, sesungguhnya kaumku menjadikan Al-Quran itu sesuatu yang diacuhkan.” (QS. al-Furqan: 30) // Hukum Tidak Bisa Membaca Al Quran

Bentuk mengacuhkan Al-Quran beraneka ragam. Ada yang sangat parah dan ada yang tingkatannya ringan.

Ibnul Jauzi dalam tafsirnya menyebutkan, ada 2 bentuk boikot Al-Quran :

Pertama, boikot dalam bentuk tidak memperhatikan sama sekali, tidak mengimaninya dan mengingkarinya.

Lihat Juga : Alquran Besar Yang Laku Di Pasaran

Kedua, boikot dalam bentuk tidak memperhatikan maknanya sama sekali. Dia mengimaninya, membacanya, namun hanya di lisan, dan tidak mempedulikan kandungannya. // Hukum Tidak Bisa Membaca Al Quran

Al-Hafidz Ibnu Katsir menyebutkan beberapa bentuk acuh terhadap Al-Quran :

هذا من هجرانه، وترك علمه وحفظه أيضا من هجرانه، وترك الإيمان به وتصديقه من هجرانه، وترك تدبره وتفهمه من هجرانه، وترك العمل به وامتثال أوامره واجتناب زواجره من هجرانه، والعدولُ عنه إلى غيره -من شعر أو قول أو غناء أو لهو أو كلام أو طريقة مأخوذة من غيره -من هجرانه

“Ini termasuk bentuk memboikot qur’an. Tidak mempelajarinya, tidak menghafalkannya, termasuk memboikot Al Quran. Tidak mengimaninya, membenarkan isinya, juga termasuk memboikot Al Quran. Tidak merenungi maknanya, memahami kandungannya, termasuk memboikot Al Quran. Tidak mengamalkannya, mengikuti perintah dan menjauhi laranganya, termasuk memboikot Al Quran. Meninggalkan Al Quran dan lebih memilih syair, nasyid, nyanyian, atau ucapan sia-sia lainnya, termasuk memboikot Al Quran. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/108) // Hukum Tidak Bisa Membaca Al Quran

Dalam Fatwa Lajnah Daimah juga dinyatakan :

والإنسان قد يهجر القرآن فلا يؤمن به ولا يسمعه ولا يصغي إليه، وقد يؤمن به ولكن لا يتعلمه، وقد يتعلمه ولكن لا يتلوه، وقد يتلوه ولكن لا يتدبره، وقد يحصل التدبر ولكن لا يعمل به، فلا يحل حلاله ولا يحرم حرامه ولا يحكمه ولا يتحاكم إليه ولا يستشفي به مما فيه من أمراض في قلبه وبدنه، فيحصل الهجر للقرآن من الشخص بقدر ما يحصل منه من الإعراض

“Manusia terkadang memboikot Al Qur’an, tidak mengimaninya, tidak mendengarkannya, tidak menyimaknya. Terkadang dia mengimaninya, namun tidak mempelajarinya. Terkadang dia sudah belajar, namun tidak membacanya. Terkadang dia membaca, namun tidak merenunginya. Terkadang dia sudah merenunginya, namun tidak mengamalkannya, tidak menghalalkan apa yang dihalalkan oleh Al Quran, tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Al Quran, tidak mengikuti hukum yang ada dalam Al Quran. Tidak mengobati penyakit dalam hatinya dengan Al Quran. Sehingga bentuk pemboikotan al-Quran berbeda-beda sesuai tingkatan seseorang berpaling dari al-Quran.” (Fatwa Lajnah Daimah, 4/104) // Hukum Tidak Bisa Membaca Al Quran

Dari semua tingkatan pemboikotan itu, ada yang sangat parah, ada yang sampai tingkat kekufuran, ada yang berada di posisi dosa besar, dan sampai ada yang dibenci secara syariat.

Tidak bisa membaca Al Quran, ada dua bentuk :

Pertama, tidak baca Al Quran karena keterbatasan yang dimilikinya. Dia sudah berusaha untuk belajar, tapi tetap tidak mampu membacanya. Dalam kondisi semacam ini, dia tidak terhitung berdosa.

Kedua, tidak baca Al Quran karena memang cuek dan tidak perhatian dengan Al Quran. Dia punya kemampuan, bahkan orang akademik, tapi karena dia tidak perhatian dengan Al Quran, hingga dia tidak bisa membaca Al Quran. Tindakan semacam ini layak disebut memboikot Al Quran. // Hukum Tidak Bisa Membaca Al Quran

Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.com. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.

Kontak Penerbit Jabal

HP/WA: 0853 1512 9995
Telp/Fax: 022-7809282
Email: penerbit_jabal@yahoo.com
Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia

Baca Artikel Lainnya :

3 Responses