Hukum Sedekah Baju Bekas, Ternyata Begini Ganjarannya

Penerbitjabal.com, Hukum Sedekah Baju Bekas, Ternyata Begini Ganjarannya!

Sedekah merupakan amal shaleh yang akan mendapat pahala dua kali lipat dari apa yang dikerjakannya. Tentunya, sedekah tidak hanya memberikan sebagian dari apa yang kita punya. Melainkan membagikan dari apa yang kita sanggupi, selagi hal tersebut bisa meringankan beban orang yang dibantunya.

Setiap muslim sangat dianjurkan untuk bersedekah, karena selain membantu juga akan mendapatkan pahala dan kebaikan lainnya. Kemudian, hukum sedekah dalam islam adalah sunnah atau dianjurkan. Sehingga, apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika tidak dikerjakan tidak mendapat dosa.

[ Artikel Terkait : Hukum Minta Didoakan Setelah Memberi Sedekah ]

Namun, sedekah menjadi wajib hukumnya bagi seseorang yang berkecukupan jika berjumpa seseorang yang kekurangan. Wajib hukumnya untuk menyisihkan sebagian harta yang ia punya kepada orang yang lebih membutuhkan. // Artikel Hukum Sedekah Baju Bekas

Allah SWT berfirman dalam surah At-Talaq memerintahkan kita untuk bersedekah dan berjanji akan membalas kebaikan tersebut.

لِيُنْفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ ۖ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنْفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ ۚ لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا مَا آتَاهَا ۚ سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْرًا

Artinya : “Hendaklah orang yang mempunyai keluasan memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang terbatas rezekinya, hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak membebani kepada seseorang melainkan (sesuai) dengan apa yang diberikan Allah kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan setelah kesempitan.” (QS. At-Talaq : 7)

Lalu, Bagaimana Hukum Sedekah Baju Bekas?

Memberikan baju bekas adalah salah satu sedekah yang mudah dilakukan, namun belum tahu apa hukumnya dalam Islam?

Tentu saja, hal ini dibolehkan selama pakaian tersebut masih layak untuk dipakai dan masih bisa digunakan, tidak ada kerusakan berlebihan pada pakaian dan pakaian tidak terlihat buruk jika dipandang.

Bagi mereka yang kurang berkemampuan, pakaian adalah barang mewah yang sulit didapatkan. Bahkan, untuk sekedar makan saja sangat kesulitan apalagi memiliki pakaian. Sehingga, jangan ragu untuk bersedekah pakaian bekas selama pakaian tersebut masih layak. // Artikel Hukum Sedekah Baju Bekas

[ Baca Juga Artikel : Pahala Bagi Yang Suka Sedekah Makanan ]

Dari Abu Musa ra dari Rasulullah SAW, beliau bersabda, “Setiap orang Islam itu wajib bersedekah.”

Salah seorang sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mempunyai apa-apa?”

Beliau menjawab, “Hendaklah ia berbuat dengan kedua tangannya, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan bagi dirinya dan dapat pula untuk disedekahkan.”

Ia bertanya, “Bagimana seandainya ia tidak mampu untuk seperti itu?”

Beliau menjawab,”Hendaklah ia membantu orang yang sangat membutuhkan bantuannya.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana seandainya ia tidak mampu memberi bantuan?”

Beliau menjawab, “Hendaklah ia menyuruh orang untuk berbuat baik.”

Ia bertanya lagi, “Bagaimana seandainya ia juga tidak mampu untuk berbuat seperti itu?”

Beliau menjawab, “Hendaklah ia mencegah dirinya perbuatan keji termasuk sedekah.” (HR. Muslim)

Sedekah itu sangat dianjurkan bagi orang yang mampu, bahkan Allah SWT membuka jalan bagi siapa saja yang bersedekah. Karena bentuk daripada sedekah bukan hanya berupa digit dan nominal. Kita masih bisa bersedekah dengan tenaga, pikiran dan pakaian bekas yang layak dipakai. // Artikel Hukum Sedekah Baju Bekas

[ Kunjungi Rekomendasi : Penerbit Alquran ]

Hukum bersedekah pakaian bekas sangat dibolehkan, dengan syarat pakaian tersebut layak. Allah SWT berfirman:

فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ

“Maka berlomba-lombalah (dalam membuat) kebaikan.” (QS. Al-Baqarah : 148)

Allah sangat menyukai orang-orang yang berbuat kebaikan, bersedekah pun merupakan suatu amalan kebaikan. Sebagaimana dalam firman Allah dalam surah Al-Hajj:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ارْكَعُوا وَاسْجُدُوا وَاعْبُدُوا رَبَّكُمْ وَافْعَلُوا الْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Artinya : “Wahai orang yang beriman, rukuklah, sujudlah dan sembahlah Allah SWT Rabbmu dan berbuatlah kebaikan agar kamu beruntung.” (QS. Al-Hajj : 77)

Teruslah berbuat baik dari hal-hal kecil, karena setiap perbuatan baik akan melahirkan kebaikan terus menerus. Syarat dari pada sedekah pakaian bekas hanya layak dipakai dan baik digunakan.

Sebagai seorang muslim, kita diajarkan untuk saling tolong menolong. Sebagaimana dalam firman Allah SWT:

 وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Artinya : “Dan tolong menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan janganlah kalian tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran dan bertakwalah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (QS. Al-Maidah : 2)

Semoga kita semua termasuk ke dalam orang-orang yang selalu ingin berbuat baik dan menyebar kebaikan. Sekecil apapun kebaikan yang kita lakukan, maka Allah SWT akan mengganjar sesuai dengan perbuatannya, bahkan bisa melebihi yang manusia pikirkan. // Artikel Hukum Sedekah Baju Bekas

[ Baca Juga Artikel : Cara Mengajarkan Si Kecil Bersedekah Sejak Dini ]

Sebagaimana dalam firman Allah SWT:

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

Artinya : “Maka barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasan)nya.” (QS. Az-Zalzalah : 7)

Tertarik untuk memesanan Al-Qur’an atau buku-buku islam di Penerbit Jabal ? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.com. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.

Kontak Penerbit Jabal

Admin 1 : 0853 1512 9995
Admin 2 : 0878 2408 6365
Alamat : Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia

Baca Artikel Lainnya :

Comments are closed.