Penerbitjabal.com – Sebagian orang memang menjadikan hafalan Al Quran sebagai mahar dalam pernikahan yang akan dilangsungkan. Mahar yang berarti mas kawin ini merupakan sesuatu yang diserahkan suami untuk istri pada akad nikah. Akan tetapi, jika dalam istilah, maka mahar berarti barang yang diserahkan dalam pernikahan baik yang disebutkan dalam akad atau diwajibkan sesudahnya dengan keridhaan dari kedua mempelai atau keridahaan hakim.
[ Rekomendasi Untuk Anda : Penerbit Alquran ]Syariat Mahar Dalam Pernikahan
Mahar adalah wajib hukumnya dalam sebuah pernikahan, Allh Swt berfirman, “dan datangkanlah sedekah untuk para istri sebagai nihlah (mahar)” (QS. An Nisa: 4)
Kemudian, Rasulullah Saw juga bersabda, “wanita mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batil, nikahnya batil, nikahnya batil. Jika si lelaki masuk kepada si wanita, maka si wanita berhak meneriman mahar atas apa yang telah dihalalkan padanya, yaitu farji-nya” (HR. At Tirmidzi 1102, ia berkata: “hasan”)
Selain itu, Syaikh Abdul Azhim Al Badawi berkata, “maka mahar adalah hak istri yang wajib dipenuhi suami. Dan mahar adalah harta milik istri, tidak halal bagi siapa saja, baik ayahnya atau orang lain, untuk mengambil darinya sedikitpun. Kecuali jika si wanita merelakan jika mahar tersebut diambil” (Al Wajiz fi Fiqhis Sunnah, 282)
Baca Juga : Bolehkah Belajar Mengaji Sendiri?
Hukum Hafalan Al Quran Sebagai Mahar
Adapun pendapat dari ulama Hanafiyah, Malikiyah dan salah satu pendapat Imam Ahmad mengatakan tidak bolehnya menjadikan hafalan Al Quran sebagai mahar untuk wanita. Karena farji tidak bisa dihalalkan kecuali dengan benda yang berupa harta.
Hal ini juga didasari dengan firman Allah Swt, “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina.” (QS. An Nisa: 24)
Oleh karena itu, hafalan Al Quran tidak boleh dipakai pemiliknya kecuali untuk taqarrub. Namun, ulama Syafi’iyyah dan juga sebagian pendapat Malikiyyah serta satu riwayat dari Imam Ahmad memperbolehkan hafalan Al Quran dijadikan mahar untuk wanita. Hal tersebut dikarenakan, Rasulullah Saw juga menikahkan seorang sahabatnya dengan seorang sahabiyah memakai mahar ilmu Al Quran yang ada pada sahabat-Nya tersebut.
Rasulullah Saw bersabda, “aku nikahkan engkau dengan dia, dengan apa yang ada para dirimu dari Al Qur’an“.
Ini membuat para ulama memperbolehkan hal tersebut dan sepakat untuk menyebutkan secara spesifik ayat apa yang akan dihafalkan. Sebab, surat dan ayat tersebut berbeda-beda. Mereka juga sepakat jika suami wajib untuk mengajarkan istri mengenai hafalan ayat dan surat yang sudah disepakati.
Dalil Mengenai Hafalan Al Quran Sebagai Mahar Pernikahan
Berikut beberapa dalil mengenai menjadikan hafalan Al Quran sebagai mahar pernikahan untuk wanita, diantaranya;
Mahar Merupakan Pemberian
Seorang calon suami diperbolehkan jika dirinya sudah merasa menjadi hafidz atau penghafal Al Quran. Namun, hafalan yang ada dalam kepala bukan sesuatu yang bisa diberikan untuk orang lain. Apabila mahar berupa hafalan Al Quran, maka ini melanggar mahar itu sendiri. Sebab mahar merupakan pemberian, sedangkan hafalan Al Quran tidak bisa diberikan karena otak tidak bisa di salin.
Pahami Dalil Dengan Benar
Terdapat sebuah hadits yang menyebutkan jika mahar nikah berupa hafalan Al Quran diperbolehkan. Ini mengartikan jika hadits tersebut harus dibaca secara utuh dan tidak sepenggal – sepenggal.
Pada awalnya, Rasulullah Saw meminta mahar berupa harta. Akan tetapi, laki-laki tersebut tidak memiliki harta apapun untuk dijadikan mahar. Rasulullah Saw bersabda, jika diperbolehkan harta dalam nilai yang sangat kecil yaitu cincin dari besi. Namun, sudah dicari juga tidak bisa ditemukan. Sehingga Rasulullah mempersilahkan maharnya hanya berupa hafalan ayat Al Quran.
Ini mengartikan jika mahar nikah berupa hafalan Al Quran harus ditempatkan pada posisi terakhir dan harus diupayakan untuk memberikan mahar berupa harta meski dalam jumlah yang sedikit.
Pahami Hadits dan Kaitkan Dengan Hadits Lain
Menarik kesimpulan dari hukum dengan memakai sepenggal dalil adalah hal yang ceroboh. Seorang faqih serta mujtahid mewajibkan untuk memakai semua hadits dan tidak boleh hanya berdalil dari sepenggal hadits saja.
Apabila hanya memakai sepenggal hadits dan tidak membandingkan dengan hadits lain serta dalil syar’i lainnya, maka akhirnya hanya akan memakai sepenggal dalil saja dan ini bukanlah perbuatan yang terpuji. Ahli kitab di masa lampau juga dilaknat Allah Swt, sebab salah satunya adalah memakai kitab secara sepenggal.
Oleh sebab itu, sudah sepantasnya kita melihat dan membandingkan dengan hadits yang lain tentang mahar dan nilainya pada masa Rasulullah Saw. Selain itu, Rasulullah juga tidak pernah memberikan mahar dengan bacaan atau hafalan Al Quran. Dan yang paling penting, kita semua tahu Rasulullah adalah orang dengan derajat tertinggi dalam urusan hafalan Al Quran.
[ Rekomendasi Untuk Anda : Penerbit Alquran ]Tidak Pamer Hafalan Namun Mengajarkan
Rasulullah Saw bersabda, “Pergilah, sungguh aku telah menikahkan kamu dengannya, maka ajarilah dia dengan Al-Qur’an”.
Ini mengartikan mahar bukanlah memamerkan hafalan Al Quran di majelis akad nikah, namun dalam bentuk jasa untuk mengajarkan Al Quran beserta ilmu yang terkandung di dalamnya. Kemudian, dalam riwayat Abu Hurairah disebutkan jika jumlah ayat yang harus diajarkan adalah 20 ayat.
Jika hafalan Al Quran sebagai mahar hanya untuk sekedar memamerkan, maka makna yang terkandung masih sangat jauh dari makna mahar sesungguhnya. Namun, jika mahar yang dimaksud ialah hafalan seorang suami untuk mengajarkan Al Quran, maka jasa mengajar tersebut merupakan wujud harta. Tentunya, hal terbaik yang bisa dilakukan adalah mahar dalam bentuk pengajaran Al Quran pada istri dan bukan hanya sekedar menyetorkan hafalan Al Quran saja.
Namun, ini tetap dilakukan apabila memang tidak ada harta yang bisa digunakan sebagai mahar nikah.
Demikianlah ulasan mengenai hafaklan Al Quran sebagai mahar pernikahan beserta dalilnya. Semoga ulasan ini bermanfaat dan menambah keimanan kita kepada Allah Swt, Aamiin.
Penerbit Jabal Spesialis Menerbitkan Al Quran | Tersedia Al Quran Hafalan
Mari perkuat hubungan kita dengan Al-Qur’an, sekarang juga!
Penerbit Jabal Spesialis Menerbitkan Al Quran Sejak Tahun 2004
Serahkan kepada ahlinya spesialis menerbitkan alquran dan buku-buku islam untuk keperluan sekolah, pengajian, wakaf ataupun keperluan yang lain? Segera hubungi penerbit jabal sebagai penerbit alquran yang berkualitas dan berpengalaman. // Hafalan Al Quran Sebagai Mahar
Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.com. Jika sudah, Anda akan segera terhubung dengan admin yang sedang bertugas. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda mulai dari produk yang diinginkan, harga dan tenggat waktu. // Hafalan Al Quran Sebagai Mahar
Baca Juga :