Hukum Zikir Dengan Suara Keras, Bolehkah?

Penerbitjabal.com, Hukum Zikir Dengan Suara Keras, Bolehkah? – Sebagai muslim, kita diperintahkan untuk selalu mengingat Allah SWT dengan cara zikir sebanyak-banyaknya.

Lihat Rekomendasi : Penerbit Alquran

Allah SWT berfirman dalam Al Qur’an yang artinya:

“… dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al-Jumu’ah : 10)

Allah juga berfirman:

“Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya.” (QS. Al-Ahzab : 41)

Zikir dalam Islam memiliki kedudukan yang sangat tinggi karena zikir merupakan ibadah yang terbaik. Selain itu, zikir juga merupakan tujuan ibadah serta tujuan diciptakannya langit dan bumi.

Oleh karena itu, ketika berzikir, hendaknya seorang muslim harus bersandar pada adab-adab berzikir, salah satunya adalah bersuara lirih dan tidak meninggikan suara ketika berzikir. // Hukum Zikir Dengan Suara Keras

Baca Juga : Bacaan Dzikir Untuk Siang Hari

Dari Abi Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Ketika bersama Rasulullah dalam safar, dan ketika mendekati lembah kita membaca tahlil dan takbir, suara kita meninggi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wahai manusia, lembutlah terhadap diri kalian, sesungguhnya kalian tidak menyeru Dzat yang tuli, dan Dzat yang tidak ada di tengah kalian, Dia bersama kalian, Maha Mendengar Dekat, Mahaagung dan Mahatinggi Namanya dan kebesaran-Nya.” (HR. Bukhari)

Lalu, Bagaimana Hukum Zikir dengan Suara Keras?

Ada perbedaan pendapat di kalangan para ulama terkait zikir dengan suara keras. Dan perbedaan pendapat ini telah berlangsung sejak zaman dahulu. Sebagian ulama membolehkan untuk zikir dengan suara keras dan sebagain lainnya memakruhkannya.

Berikut adalah ulasan singkatnya.

1. Boleh

Hukum zikir dengan suara keras adalah boleh. Dasar hukumnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

Baca Juga : Urutan Dzikir Setelah Shalat

Dari Ibnu Abbas, beliau berkata:

“Sesungguhnya mengeraskan suara di kala berzikir seusai orang-orang melaksanakan shalat fardhu pernah dilakukan di masa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.“

Selanjutnya Ibnu Abbas berkata:

“Aku mengetahuinya dan mendengarnya apabila mereka telah selesai dari shalatnya dan hendak meninggalkan masjid.” (HR. Bukhari Muslim)

Sementara itu, menurut Al-Imam Asy-Syafi’i, hukum zikir dengan suara keras adalah sunat jika ditujukan untuk mengajarkan kepada para makmum. Imam Syihabuddin Al-Qasthalani menyatakan:

“Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullah sebagaimana telah diceritakan oleh Imam Nawawi rahimahullah, mempertangguhkan hadits ini, bahwasannya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya mengeraskan suaranya dalam berdzikir sehabis shalat fardhu itu bersifat temporer, karena ada motif mengajarkan sifat zikir, mereka tidak secara kontinyu mengeraskan suaranya.”

Dalam kitabnya, Al-Umm, Imam Syafi’I menyebutkan bahwa beliau memilih imam dan makmum agar berzikir setelah selesai shalat, dan merendahkan suara dalam berzikir kecuali bagi imam yang hendak mengajarkan zikir. // Hukum Zikir Dengan Suara Keras

Produk Jabal : Mushaf Aqilah Hard Cover A6

2. Makruh

Hukum zikir dengan suara keras adalah makruh. Dasar hukumnya adalah sebagai berikut.

  • Surat Al-A’raaf ayat 55 yang artinya:

“Berdoalah kepada Tuhanmu dengan berendah diri dan suara yang lembut. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-A’raaf : 55)

  • Surat Al-A’raaf ayat 205 yang artinya,

“Dan sebutlah (nama) Tuhanmu dalam hatimu dengan merendahkan diri dan rasa takut, dan dengan tidak mengeraskan suara.” (QS. Al-A’raaf : 205)

  • Hadits riwayat Bukhari No. 2770

Dari Abi Musa al-Asy’ari radhiyallahu ‘anhu berkata:

“Ketika bersama Rasulullah dalam safar, dan ketika mendekati lembah kita membaca tahlil dan takbir, suara kita meninggi, maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Wahai manusia, lembutlah terhadap diri kalian, sesungguhnya kalian tidak menyeru Dzat yang tuli, dan Dzat yang tidak ada di tengah kalian, Dia bersama kalian, Maha Mendengar Dekat, Mahaagung dan Mahatinggi Namanya dan kebesaran-Nya.” (HR. Bukhari)

Dari ulasan di atas, disimpulkan bahwa hukum berzikir dengan suara lembut maupun suara keras adalah boleh dan makruh dan masing-masing memiliki dasar hukumnya sendiri. Sebaiknya sebagai muslim, mengembangkan sikap saling menghargai karena merupakan jalan terbaik dibandingkan memperdebatkannya. // Hukum Zikir Dengan Suara Keras

Lihat Rekomendasi : Penerbit Alquran

Demikian pembahasan artikel mengenai Dzikir, Semoga bermanfaat dan semoga dengan selalu berdzikir kepada Allah kita selalu dekat dan keimanan dan ketaqwaan kita semakin meningkat dan kuat. Aamiin Allahuma Aaamiin.

Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.com. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.

Kontak Penerbit Jabal

HP/WA: 0853 1512 9995/ 0878 2408 6365
Telp/Fax: 022-7809282
Email: penerbit_jabal@yahoo.com

Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia

Baca Artikel Lainnya :

3 Responses