PENERBITJABAL.COM, Mau Solat Jamak Dan Qashar? Yuk Ketahui Dulu Jarak Safar! – Melansir dari laman an-nur.ac.id, bahwa yang disepakati Rasulullah SAW melakukan jamak dan qashar shalat ketika berhaji di tahun ke-10 hijriyah.
Baca Juga : Jangan Takut Miskin, Orang Islam Harus Tahu Ini
Sebagaimana keterangan dari Haritsah bin Wahab berikut ini :
Dari Haritsah bin Wahab dia berkata, ”Aku shalat bersama Rasulullah SAW di Mina dan jumlah yang ikut begitu banyak. Beliau shalat 2 rakaat pada haji wada’ (HR. Muslim)
Namun, Nabi Muhammad SAW, Abu Bakar dan Umar Melarang Penduduk Mekkah Mengqashar Selama 4 hari berhaji yaitu sejak tanggal 9 – 12 Dzulhijjah.
Nabi SAW beserta seluruh shahabat tidak pernah meninggalkan jama’ qashar, namun khusus untuk penduduk Mekkah ternyata Nabi Muhammad SAW melarang mereka untuk melakukannya.
Imran bin Hushain meriwayatkan dalam hadits yang panjang bahwa dirinya pernah berhaji tiga kali. Haji pertama bersama Rasulullah SAW, haji kedua bersama masa Abu Bakar dan haji ketiga bersama Umar.
Dalam ketiga haji itu masing-masing mengingatkan penduduk Mekkah untuk tidak boleh mengqashar solat dan memerintahkan untuk solat sempurna (itmam) empat rakaat.
Wahai penduduk Mekkah, shalatnya dengan sempurna (4 rakaat). Karena kami ini musafir. (HR. Al-Baihaqi)
Ibnu Abbas Juga Melarang, Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu:
”Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar solat bila kurang dari 4 burud, dari Mekkah ke Usfan”. (HR. Ad-Daruquthuny)
Atha’ bin Abi Rabah meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar dan Abdullah bin Abbas mengqashar solat dan tidak berpuasa bila perjalanan itu berjarak minimal 4 burud atau lebih.
Lihat Rekomendasi : Penerbit Alquran
Dalil lainnya adalah apa yang disebutkan oleh Al-Atsram, bahwa Abu Abdillah ditanya:
“Dalam jarak berapa Anda mengqashar shalat?”. Beliau menjawab,”Empat burud”. Ditanya lagi,”Apakah itu sama dengan jarak perjalanan sehari penuh?”. Beliau menjawab,”Tidak, tapi empat burud atau 16 farsakh, yaitu sejauh perjalanan dua hari”.
Dari Salim bin Abdillah bin Umar dari ayahnya bahwa dia bepergian ke Rim dan mengqashar shalat dalam jarak itu. (Al-Imam Al-Baihaqi, As-Sunan Al-Kubra, jilid 3 hal. 196)
Jumhur ulama dari kalangan mazhab Al-Malikiyah, Asy-Syafi’iyah dan Al-Hanabilah umumnya sepakat bahwa minimal berjarak empat burud. Dan semua ulama sepakat bahwa meski pun disebut masa perjalanan dua hari, namun yang dijadikan hitungan sama sekali bukan masa tempuh. Tetapi yang dijadikan hitungan adalah jarak yang bisa ditempuh di masa itu selama dua hari perjalanan.
Pada masa Rasulullah SAW dan beberapa tahun sesudahnya, orang-orang terbiasa menyebutkan jarak antar satu negeri dengan negeri lainnya dengan hitungan waktu tempuh, bukan dengan skala kilometer atau mil.
Abu Hanifah dan para ulama Kufah mengatakan minimal jarak safar yang membolehkan qashar itu adalah bila jaraknya minimal sejauh perjalanan tiga hari, baik perjalanan itu ditempuh dengan menunggang unta atau berjalan kaki, keduanya relatif sama. Dan tidak disyaratkan perjalanan itu siang dan malam, tetapi cukup sejak pagi hingga zawal di siang hari.
Demikian juga ketika Rasulullah SAW menyebutkan tentang larangan wanita bepergian tanpa mahram yang menyertainya, beliau menyebut perjalanan selama 3 hari. Dari Ibnu Umar radhiyallhuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,
”Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir bepergian sejauh 3 malam kecuali bersama mahram”. (HR. Muslim)
Baca Juga : Urutan Dzikir Setelah Shalat
Menurut mazhab Al-Hanafiyah, penyebutan 3 hari perjalanan itu pasti ada maksudnya, yaitu untuk menyebutkan bahwa minimal jarak perjalanan yang membolehkan qashar adalah sejauh perjalanan 3 hari.
Nah, sekarang Sahabat Jabal sudah tahu kan jarak safar sejauh mana? Tak ada alasan untuk meninggalkan solat dimanapun dan kapanpun. Jangan lupa amalkan ya!
Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.com. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.
Kontak Penerbit Jabal
HP/WA: 0853 1512 9995/ 0878 2408 6365
Telp/Fax: 022-7809282
Email: penerbit_jabal@yahoo.com
Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia
Baca Artikel Lainnya :
[…] Baca Juga : Solat Jamak Dan Qashar […]