Jarang Diketahui, Ternyata Ini Hukum Makan Biawak!

Penerbitjabal.com, hukum makan biawak – Biawak adalah binatang sejenis kadal yang berukuran sedang hingga besar. Di Indonesia banyak sekali jenis biawak, diantaranya adalah varanus Komodoensis yang merupakan jenis kadal terbesar di dunia atau biasa disebut dengan komodo.

Baca Juga : 6 Hewan Yang Dilarang Dipelihara Dalam Islam

Inilah Hukum Makan Biawak Yang Harus Diketahui

Komodo merupakan salah satu hewan yang dilindungi oleh pemerintah Indonesia. Lantas, bagaimana hukum memakan daging biawak dalam Islam, apakah biawak termasuk dalam golongan najis? Berikut penjelasannya. // Hukum Makan Biawak

Hukum Islam Tentang Jenis Makanan Yang Haram dan halal

Dalam Al-Qur’an telah dijelaskan mengenai makanan yang halal dan haram.

وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ

Artinya : “Dia (Allah) yang menghalalkan segala yang baik bagi mereka dan mengharamkan segala yang buruk bagi mereka.” (QS. Al-Araf 7 : 157)

Dan Allah SWT telah menetapkan bagi kaum muslim mana yang haram dan halal, termasuk dalam hal makanan. Adapun makanan haram diantaranya adalah bangkai, darah, daging babi dan binatang yang diharamkan dalam Al-Qur’an.

Sebagaimana dalam firman Allah SWT:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ ۖ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ ۚ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya : “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi dan binatang yang disembelih dengan nama selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah 2 : 173)

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Artinya : “Katakanlah : Tiadaklah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi (karena sesungguhnya semua itu kotor) atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barang siapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-An’am 6 : 145)

Semua makanan dihalalkan untuk dimakan kecuali daripada yang telah disebutkan dalam ayat Al-Qur’an di atas. Selain itu, dalam hadits juga menjelaskan beberapa daging dari hewan yang tidak boleh dimakan, yaitu daging dari binatang yang bertaring buas. // Hukum Makan Biawak

Dari Abu Hurairah (diriwayatkan) dari Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Setiap yang bertaring dari binatang buas, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim)

Lihat Rekomendasi : Penerbit Alquran

Lantas Bagaimana Hukum Memakan Daging Biawak?

Banyak sekali jenis biawak yang tersebar di Indonesia selain dari yang telah disebutkan diatas, salah satunya biawak air. Biawak air hidup di dekat sumber air seperti sungai, biasanya biawak air memangsa hewan-hewan disekitarnya seperti ikan, tikus, katak, kepiting, tupai dan bangkai.

Dokter hewan Rahmadi, pernah meneliti dan mengatakan bahwa terdapat beberapa bakteri yang terkandung dalam tubuh biawak air. Menurutnya, bagi manusia yang mengonsumsi daging maupun bagian tubuh biawak air ini bisa menyebabkan terjadinya kerusakan jaringan tubuh.

Daging biawak air ini mengandung beberapa parasit seperti cacing pita jenis sparganosis, yang bisa merusak dan membuat infeksi pada jaringan tubuh manusia. Cacing ini akan berkembang biak di usus manusia yang hal tersebut bisa sangat membahayakan.

Beberapa ulama pun melarang umat muslim memakan daging biawak karena beberapa alasan diatas, yaitu biawak bergigi taring dan termasuk ke dalam golongan hewan buas. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad diatas mengenai larangan memakan hewan buas dan bertaring.

Jadi, kesimpulan hukum dari pada memakan biawak sendiri adalah haram. Sebab, biawak adalah hewan buas dan berbahaya, maka alangkah baiknya kita tidak memakannya.

Selain itu, tidak baik untuk masuk ke dalam tubuh manusia karena ada beberapa cacing membahayakan jika kita mengkonsumsi daging biawak. // Hukum Makan Biawak

Baca Juga : 5 Keistimewaan Hari Jumat Dalam Islam

Tertarik untuk memesanan alquran atau buku-buku islam di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.penerbitjabal.com. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.

Kontak Penerbit Jabal

HP/WA: 0853 1512 9995/ 0878 2408 6365
Telp/Fax: 022-7809282
Email: penerbit_jabal@yahoo.com

Jl. Desa Cipadung No 47 Cibiru Bandung Jawa Barat, Indonesia

Baca Artikel Lainnya :

Comments are closed.