Penerbit Alquran, Tafsir Surah An Nisa Ayat 4 dan Isi Kandungannya Tentang Mahar — Pernikahan dalam Islam tidak hanya sekadar ikatan emosional antara dua insan, tetapi juga melibatkan tanggung jawab finansial yang disebut sebagai mahar atau maskawin.
Baca Juga Artikel : Pentingnya Memahami Keimanan
Tafsir Surah An Nisa Ayat 4 dan Isi Kandungannya Tentang Mahar
Surah An Nisa ayat 4 menjelaskan hukum dan tata cara pemberian mahar dalam pernikahan, sebagai tanda kasih sayang dan komitmen untuk membangun rumah tangga yang harmonis.
Bacaan Surah An Nisa Ayat 4 Dan Terjemahan
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً ۚ فَإِن طِبْنَ لَكُمْ عَن شَىْءٍ مِّنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيٓـًٔا مَّرِيٓـًٔا
Arab-Latin: Wa ātun-nisāa ṣaduqātihinna niḥlah, fa in ṭibna lakum ‘an syaiim min-hu nafsan fa kulụhu hanīam marīā
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.
Mahar Menurut Islam
Dalam Islam, mahar diwajibkan sebagai bentuk pemberian dari calon suami kepada calon istri. Menurut Muhammad Karim HS. MH. dan Dr. Nurhadi, S.Pd.I., mahar bisa berupa benda atau jasa, dan dapat diberikan secara kontan atau secara bertahap sesuai dengan kesepakatan dalam akad pernikahan. Ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Surah An Nisa ayat 4 yang menganjurkan memberikan maskawin secara sukarela.
Pandangan Ulama Tentang Mahar
Para ulama sepakat bahwa mahar harus diserahkan oleh calon suami, baik itu langsung atau dengan pembayaran bertahap sesuai dengan perjanjian. Buku Fiqh dan Ushul Fiqh oleh Dr. Nurhayati dan Dr. Ali Imran Sinaga menjelaskan bahwa Islam tidak menetapkan jumlah mahar tertentu, dan hal ini diserahkan kepada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Isi Kandungan Surah An Nisa Ayat 4
Berdasarkan penafsiran dalam buku Hukum dan Etika Pernikahan dalam Islam oleh Ali Manshur, terdapat beberapa isi kandungan dari Surah An Nisa ayat 4:
- Menyebutkan Mahar dalam Akad Nikah: Sunnah untuk menyebutkan mahar dalam akad nikah, menunjukkan keterbukaan dan kesungguhan dalam membangun ikatan pernikahan.
- Jenis Mahardan Besarannya: Terdapat dua jenis mahar, yaitu mahar musamma yang disebutkan dalam akad, dan mahar mitsli yang dapat ditentukan sesuai kesepakatan. Besaran mahar disesuaikan dengan kemampuan calon suami.
- Bukan Harga Kemaluan: Islam menegaskan bahwa mahar bukanlah harga dari kemaluan wanita yang dinikahi. Pernikahan adalah bentuk musytarak, hubungan timbal balik antara suami dan istri untuk mencapai manfaat dan tujuan bersama.
- Tidak Ada Batas Maksimal: Tidak ada batas maksimal dalam jumlah dan besaran mahar. Mahar diupayakan berupa sesuatu yang bermanfaat, baik berupa barang atau jasa.
Kesimpulan
Pemberian mahar dalam pernikahan Islam bukan sekadar kewajiban, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai keadilan, kasih sayang, dan tanggung jawab. Dengan tata cara yang jelas dan prinsip-prinsip yang fleksibel, Islam memberikan kebebasan kepada pasangan untuk menentukan mahar sesuai dengan kemampuan dan kesepakatan bersama. Semua ini sejalan dengan semangat pernikahan sebagai ikatan yang membawa kebahagiaan dan keberkahan.
Artikel Terkait : Bahaya Jika Tidak Ada Hafalan Al Quran Satu Pun di Dalam Hati
Penerbit Jabal Spesialis Menerbitkan Al Quran Sejak Tahun 2004
Jangan lupa bahwa jika Anda membutuhkan sumber pengetahuan dan inspirasi lebih lanjut tentang Islam, terutama dalam bentuk Al-Qur’an dan buku-buku Islam.
Penerbit Jabal menyediakan beragam Al-Qur’an dan buku Islam yang dapat membantu Anda menjalani kehidupan dengan lebih bijaksana dan mendalam.
Informasi dan Pemesanan pemesanan silahkan klik “Chat Via WhatsApp” di bawah ini.
Lihat Juga Artikel Lainnya :