Penerbit Alquran – Hukum wanita bepergian jauh tanpa mahram. Dalam fiqih Islam, perjalanan jauh (safar) yang dilakukan oleh wanita selalu menjadi topik pembahasan penting.
Wanita tidak boleh bepergian jauh kecuali didampingi oleh mahram (suami, ayah, saudara laki-laki, dll). Perintah ini bertujuan utama untuk menjaga keselamatan, kehormatan, dan keamanan wanita dari potensi bahaya atau fitnah selama perjalanan.
Namun, bagaimana hukum ini diinterpretasikan dalam konteks kehidupan modern, seperti perjalanan dinas, pendidikan, atau ibadah haji/umrah?
1. Dalil Asal Larangan Safar Tanpa Mahram
Dasar hukum utama yang melarang wanita melakukan safar tanpa mahram adalah hadis Nabi Muhammad SAW:
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk mengadakan perjalanan yang jarak tempuhnya sehari semalam, kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini telah disepakati oleh mayoritas ulama (jumhur) sebagai dalil kewajiban adanya mahram dalam perjalanan yang dianggap safar (umumnya diukur berdasarkan jarak yang membolehkan qashar shalat).
Tujuan Larangan:
Keselamatan: Melindungi wanita dari bahaya di jalan (perampokan, kecelakaan).
Kehormatan: Menjaga wanita dari fitnah dan pandangan yang tidak pantas selama perjalanan tanpa pengawasan keluarga.
2. Definisi Safar (Perjalanan Jauh)
Perbedaan pendapat muncul dalam mendefinisikan batas safar. Sebagian ulama menetapkan batasan 1-3 hari perjalanan, sementara yang lain fokus pada apakah perjalanan tersebut menimbulkan risiko yang signifikan atau tidak. Umumnya, perjalanan yang dimaksud adalah perjalanan keluar kota yang membutuhkan istirahat atau menginap.
3. Pandangan Fiqih Kontemporer (Dr. Yusuf Qaradhawi)
Mengingat perubahan besar dalam keselamatan dan moda transportasi (pesawat, kereta api cepat) di era modern, sebagian ulama kontemporer, termasuk Dr. Yusuf Qaradhawi, memberikan pandangan yang lebih luas dan moderat.
Pandangan ini mempertimbangkan:
Keamanan Total: Jika perjalanan dilakukan dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi, misalnya menggunakan pesawat dengan rombongan yang terpercaya, hukum bisa menjadi lebih longgar.
Kebutuhan Mendesak: Jika perjalanan adalah untuk kebutuhan vital (misalnya pengobatan, pendidikan, atau haji/umrah yang sangat terjamin keamanannya), dan tidak ada mahram yang mampu mendampingi, maka wanita tersebut diperbolehkan bepergian dengan sekelompok wanita yang terpercaya (tsiqah).
Inti dari pandangan modern ini adalah: Hukum safar tanpa mahram didasarkan pada ‘illat (sebab) yaitu keamanan. Jika keamanan sudah terjamin sepenuhnya, illat hukum tersebut bisa dipertimbangkan.
4. Kasus Haji dan Umrah
Para ulama memiliki pandangan berbeda tentang wanita yang melakukan Haji atau Umrah tanpa mahram. Sebagian ulama (seperti Mazhab Hanafi) berpendapat wanita boleh haji tanpa mahram jika perjalanannya aman dan ia bersama rombongan wanita yang terpercaya. Sementara jumhur ulama tetap menekankan wajibnya mahram.
Untuk mempraktikkan ajaran Islam di tengah tantangan zaman yang serba cepat dan modern, Anda membutuhkan rujukan fiqih yang tidak hanya berdasarkan dalil kuno tetapi juga relevan dengan kondisi perjalanan dan kehidupan saat ini.
Penerbit Jabal merekomendasikan Buku Fiqih Wanita karya DR. Yusuf Qaradhawi, seorang ulama yang terkenal karena kemampuannya memberikan fatwa yang solutif terhadap isu-isu kontemporer yang dihadapi wanita.
Spesifikasi Buku Fiqih Wanita
Keterangan
Penulis
DR. Yusuf Qaradhawi (Ulama Internasional)
Penerbit
Penerbit Jabal
Spesifikasi
Hard Cover, Tebal 317 halaman (16,5 x 24,5 cm)
Harga Jual
Hanya Rp 69.000
๐ค Peluang Mitra Usaha: Kami juga mengajak Anda untuk menjadi mitra (reseller, dropshipper, atau agen) untuk memasarkan buku-buku Islam dan Al-Qur’an terbitan Penerbit Jabal dengan harga yang jauh lebih murah.
๐ Pesan Buku Fiqih Wanita (Rp 69.000) atau Daftar Mitra:
0878 2408 6365
0853 1512 9995
Kunjungi penerbitjabal.com
Comments are closed.
Shopping Basket
Chat Admin
Halo kak ??
Untuk bantuan terkait pemesanan Al Quran & Buku Islam, silahkan klik tombol chat admin yaa..