Hukum Menangis saat Berpuasa Membatalkan Ibadah Ramadan?

Penerbit Alquran – Hukum menangis saat berpuasa apakah membatalkan ibadah merupakan salah satu mitos yang masih sering beredar di tengah masyarakat Indonesia. Banyak orang merasa khawatir bahwa air mata yang keluar karena rasa sedih atau haru dapat merusak kesucian puasa yang sedang dijalani dengan susah payah.

Hukum Menangis saat Berpuasa Membatalkan Ibadah Ramadan?

Padahal dalam menjalani ibadah terkadang kita mengalami momen emosional yang tak terbendung seperti saat berdoa atau teringat kesalahan masa lalu. Agar tidak terjebak dalam informasi yang keliru, kita perlu merujuk pada kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar al-Asqalani yang merangkum hadis-hadis hukum secara akurat.

Hukum Menangis saat Berpuasa Apakah Membatalkan Ibadah

Hukum menangis saat berpuasa apakah membatalkan ibadah secara tegas dinyatakan tidak membatalkan puasa karena menangis bukanlah aktivitas makan, minum, atau memasukkan benda ke dalam lubang tubuh secara sengaja. Menangis adalah luapan emosi manusiawi yang tidak memiliki jalur masuk ke dalam sistem pencernaan sehingga puasa Anda tetap dianggap sah serta sempurna di hadapan Allah SWT.

Baca Juga Artikel: Bahaya Ghibah yang Dapat Menghapus Pahala Puasa Ramadan

Penjelasan Fikih Puasa dalam Hadis Bulughul Maram

Dalam kitab Bulughul Maram, kita dibimbing oleh Ibnu Hajar al-Asqalani untuk memahami pembatal puasa yang bersifat fisik seperti makan dan minum secara sengaja. Menangis sama sekali tidak tercantum dalam daftar hal yang membatalkan ibadah puasa dalam intisari tujuh kitab Imam Hadis seperti Bukhari serta Muslim.

Menjaga Fokus Ibadah dengan Literasi Hadis yang Shahih

Kitab Bulughul Maram dari Penerbit Jabal merangkum pesan nabi mengenai fikih serta ibadah secara mendalam namun tetap praktis untuk dipelajari di rumah. Memiliki buku ini akan membimbing Anda menuju jalan kebahagiaan melalui amal yang sesuai dengan sunnah Rasulullah SAW.

Informasi Produk Kitab Bulughul Maram Original

Data Utama KitabDetail Produk Penerbit Jabal
Harga ProdukRp 69.000
Penulis KitabIbnu Hajar al-Asqalani
Penerbit ResmiPenerbit Jabal

Apakah puasa menjadi batal jika air mata tersebut masuk ke dalam mulut lalu tertelan tanpa sengaja? Jika air mata tersebut masuk ke mulut secara tidak sengaja serta dalam jumlah yang sangat sedikit maka puasa tetap dianggap sah asalkan tidak dilakukan secara sengaja untuk meminumnya.

Bagaimana jika menangis tersebut disertai dengan meraung-raung atau emosi yang meledak-ledak apakah tetap aman bagi pahala puasa? Meskipun secara hukum fikih puasa tidak batal namun perbuatan tersebut berkaitan dengan perbaikan akhlak yang sangat ditekankan oleh nabi agar kita tetap tenang serta sabar.

Artikel Lainnya: Hukum Melakukan Perjalanan Jauh saat Berpuasa Ramadan

Kesimpulan

Memahami Hukum menangis saat berpuasa apakah membatalkan ibadah secara benar akan membebaskan Anda dari rasa khawatir yang tidak berdasar selama bulan Ramadan. Dengan menjadikan kitab Bulughul Maram sebagai pegangan harian, Anda akan senantiasa memiliki rujukan yang shahih dalam menjalankan setiap aktivitas ibadah. Jangan biarkan mitos menghambat kekhusyukan Anda dalam berdoa serta bermunajat kepada Allah SWT.

This image has an empty alt attribute; its file name is whatsapp.png

Comments are closed.