Hukum dan Dalil Kewajiban Menutup Aurat Wanita

Penerbit Alquran – Hukum dan dalil kewajiban menutup aurat wanita. Kewajiban menutup aurat bagi wanita Muslimah adalah perintah syariat yang mendasar, bertujuan untuk memuliakan, melindungi, dan menjaga kehormatan wanita. Perintah ini wajib dipahami secara menyeluruh, tidak hanya dalilnya, tetapi juga implementasinya dalam kehidupan sehari-hari.

Hukum dan Dalil Kewajiban Menutup Aurat Wanita

Dalil-dalil utama tentang kewajiban menutup aurat secara jelas termaktub dalam dua surah utama dalam Al-Qur’an, Surah An-Nur dan Surah Al-Ahzab.

1. Dalil Kewajiban Menutup Dada dan Kepala (Surah An-Nur [24]: 31)

Ayat ini merupakan dalil pertama yang secara spesifik membahas mengenai batas aurat wanita. Perintah utama di sini adalah agar wanita menutupkan kain penutup kepala (khimar) hingga menutupi dada.

Allah SWT berfirman:

“…Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dada mereka, dan janganlah menampakkan perhiasan mereka…” (Q.S. An-Nur [24]: 31, potongan ayat)

Ayat ini menegaskan bahwa menutup aurat bukan hanya menutupi rambut, tetapi secara spesifik memastikan area leher dan dada juga tertutup sempurna, berbeda dengan kebiasaan pada masa lalu.

2. Dalil Kewajiban Pakaian Luar (Jilbab) untuk Perlindungan (Surah Al-Ahzab [33]: 59)

Ayat ini turun untuk memberikan identitas dan perlindungan kepada wanita Muslimah saat berinteraksi di ruang publik.

Allah SWT berfirman:

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu, dan istri-istri orang mukmin, ‘Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.’ Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenal, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.” (Q.S. Al-Ahzab [33]: 59)

Ayat ini memerintahkan penggunaan jilbab (pakaian luar yang longgar) sebagai identitas kehormatan dan pencegahan dari gangguan. Dari kedua ayat ini, para ulama menetapkan bahwa aurat wanita di hadapan non-mahram adalah seluruh tubuh, kecuali wajah dan telapak tangan.

3. Menghubungkan Dalil dengan Fiqih Praktis

Perintah menutup aurat yang datang dari Al-Qur’an menuntut pemahaman mendalam mengenai hukum-hukum praktisnya (fiqih), seperti: batasan aurat di hadapan mahram, syarat pakaian yang sah, hingga hukum yang berkaitan dengan wanita dalam kehidupan modern. || Hukum dan Dalil Kewajiban Menutup Aurat Wanita

Untuk mengamalkan dalil-dalil ini dengan tepat, diperlukan rujukan ilmu fiqih yang tidak hanya menguasai ilmu tempo dulu tetapi juga relevan dengan kondisi kehidupan masyarakat saat ini.

Kuasai Fiqih Wanita dengan Buku Best Seller Ini!

Jangan biarkan pemahaman Anda tentang syariat hanya sebatas dalil. Pahami secara mendalam bagaimana mengimplementasikan perintah Allah tentang aurat dan seluruh aspek kehidupan Muslimah lainnya melalui rujukan yang kredibel dan kontemporer.

Penerbit Jabal merekomendasikan Buku Fiqih Wanita karya DR. Yusuf Qaradhawi, seorang ulama yang terkenal karena kemampuannya menggabungkan tradisi keilmuan Islam dengan realitas kehidupan modern.

buku fiqih wanita
Spesifikasi Buku Fiqih WanitaKeterangan
PenulisDR. Yusuf Qaradhawi (Ulama Internasional)
PenerbitPenerbit Jabal
SpesifikasiHard Cover, Tebal 317 halaman (16,5 x 24,5 cm)
Harga JualHanya Rp 69.000

Buku ini disajikan sebagai pedoman dan rujukan kehidupan sehari-hari, yang dapat membawa Anda ke arah kebaikan dan kebahagiaan seutuhnya, sesuai tuntunan Al-Qur’an. || Hukum dan Dalil Kewajiban Menutup Aurat Wanita

๐Ÿค Peluang Mitra Usaha: Kami juga mengajak Anda untuk menjadi mitra (reseller, dropshipper, atau agen) untuk memasarkan buku-buku Islam dan Al-Qur’an terbitan Penerbit Jabal dengan harga yang jauh lebih murah.

๐Ÿ“ž Pesan Buku Fiqih Wanita (Rp 69.000) atau Daftar Mitra:

  • 0878 2408 6365
  • 0853 1512 9995

Kunjungi penerbitjabal.com

This image has an empty alt attribute; its file name is whatsapp.png

Comments are closed.