Bab tayamum dalam Bulughul Maram membahas ketentuan mengenai tayamum sebagai bentuk keringanan dalam bersuci ketika tidak ada air atau terdapat halangan untuk menggunakan air. Tayamum menjadi solusi bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah dengan tetap menjaga kebersihan dan kesucian sesuai syariat.
Artikel Lainnya : Bab Wudhu dalam Bulughul Maram
Bab Tayamum dalam Bulughul Maram
Dalam kitab Bulughul Maram, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani membahas berbagai hadis shahih yang berkaitan dengan tayamum, termasuk sebab-sebab diperbolehkannya, tata cara, serta hal-hal yang membatalkan tayamum.
Pengertian dan Keutamaan Tayamum
Tayamum secara bahasa berarti menyengaja. Dalam istilah fikih, tayamum adalah metode bersuci dengan menggunakan debu atau tanah suci sebagai pengganti wudhu atau mandi wajib ketika air tidak tersedia atau penggunaannya dapat membahayakan diri. Islam memberikan kemudahan ini sebagai bentuk kasih sayang kepada umatnya, sebagaimana Allah berfirman dalam Al-Qur’an:
“Dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (suci); usaplah wajah dan tanganmu dengan tanah itu…” (QS. Al-Ma’idah: 6)
Hadis-hadis dalam Bulughul Maram menjelaskan bahwa tayamum adalah syariat yang menggantikan wudhu dalam kondisi tertentu dan tetap menjaga kesucian dalam beribadah. Rasulullah ﷺ bersabda:
“Tanah yang suci adalah wudhu bagi seorang Muslim meskipun ia tidak mendapatkan air selama sepuluh tahun.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)
Sebab-Sebab Diperbolehkannya Tayamum
Dalam Bulughul Maram, Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani mencantumkan beberapa sebab yang membolehkan seseorang bertayamum, antara lain:
- Tidak adanya air – Baik karena berada di daerah tandus, dalam perjalanan, atau air yang tersedia sangat terbatas dan lebih dibutuhkan untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
- Kondisi kesehatan – Jika penggunaan air dapat membahayakan diri, seperti dalam keadaan sakit atau luka yang bisa semakin parah jika terkena air.
- Cuaca ekstrem – Ketika air yang ada sangat dingin dan tidak memungkinkan untuk digunakan, serta tidak ada alat pemanas.
- Keamanan – Jika seseorang berada dalam kondisi bahaya yang menghalangi untuk mengakses air, seperti dalam situasi peperangan atau perjalanan yang sulit.
Tata Cara Tayamum Sesuai Sunnah
Berdasarkan hadis-hadis yang diriwayatkan dalam Bulughul Maram, tayamum dilakukan dengan langkah-langkah berikut:
- Niat dalam hati – Sebagaimana wudhu, tayamum juga diawali dengan niat yang tidak perlu diucapkan.
- Menepuk tangan ke tanah yang suci – Cukup satu kali tepukan ringan.
- Mengusapkan ke wajah – Usapan dilakukan secara menyeluruh, sebagaimana dalam wudhu.
- Mengusapkan ke kedua tangan hingga pergelangan – Tidak sampai ke siku, berbeda dengan wudhu.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Cukup bagimu menepukkan kedua tanganmu ke tanah, lalu mengusap wajah dan kedua tanganmu.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum
Tayamum akan batal dalam kondisi berikut:
- Ditemukannya air – Jika seseorang sudah mampu mengakses air sebelum shalat, maka tayamumnya batal dan harus berwudhu.
- Terjadinya hadas besar atau kecil – Sama seperti wudhu, jika seseorang buang air kecil, buang angin, atau mengalami hadas besar, maka tayamumnya tidak sah lagi.
- Murtad atau keluar dari Islam – Sebagaimana aturan dalam wudhu, tayamum juga batal jika seseorang keluar dari agama Islam.
Mengapa Perlu Memiliki Kitab Bulughul Maram?
Kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani merupakan salah satu referensi utama dalam memahami hadis-hadis hukum, termasuk bab tayamum. Buku ini sangat penting bagi umat Islam yang ingin memperdalam ilmu fikih berdasarkan sumber-sumber yang autentik. Dengan memiliki kitab ini, Anda dapat memahami berbagai hukum Islam, termasuk bab bersuci, dengan lebih mendalam dan jelas.
Kini, Anda bisa mendapatkan Bulughul Maram terbitan Penerbit Jabal yang disajikan dengan kualitas cetakan terbaik, terjemahan yang mudah dipahami, serta tambahan catatan penting untuk membantu pemahaman Anda. Miliki segera kitab ini dan perkuat ilmu agama Anda!
Bulughul Maram Penerbit Jabal – Harga Rp 69.000

Bulughul Maram merupakan kitab klasik yang telah menjadi rujukan dari banyak ulama. Karena kandungan isinya dan manfaat yang bisa diambil, buku ini telah menjadi pegangan kaum muslimin dari generasi ke generasi.
Kandungan buku ini merupakan intisari dari pesan Nabi Muhammmad SAW yang berasal dari tujuh kitab Imam Hadits yaitu Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah mengenai perbaikan akhlak, fiqih, ibadah, jalan menuju kebahagiaan dan kebaikan amal.
Untuk pemesanan dan info lebih lengkap klik “Chat Via WhatsApp”di bawah ini.

Nomor WhatsApp Admin 1 : 0878 2408 6365
Nomor WhatsApp Admin 2 : 087777 500 661
Lihat Juga Artikel Lainnya :