Penerbit Alquran – Fiqih qadha puasa ramadhan bagi wanita yang haid atau nifas. Wanita yang mengalami haid (menstruasi) atau nifas (darah setelah melahirkan) di bulan Ramadhan diwajibkan untuk meninggalkan puasa. Kewajiban ini adalah keringanan (rukhsah) sekaligus perintah syariat, karena ibadah puasa tidak sah jika dilakukan dalam kondisi hadas besar.
Fiqih Qadha Puasa Ramadhan Bagi Wanita yang Haid atau Nifas
Namun, kewajiban yang ditinggalkan tersebut harus diganti (qadha) di luar bulan Ramadhan. Memahami fiqih qadha ini sangat penting agar ibadah seorang Muslimah sempurna.
Dasar hukum kewajiban mengganti puasa Ramadhan datang langsung dari Al-Qur’an, yang ditujukan kepada orang yang sakit atau sedang bepergian, dan oleh ulama dianalogikan juga berlaku untuk wanita yang berhalangan syar’i.
Allah SWT berfirman:
“…Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) itu pada hari-hari yang lain…” (Q.S. Al-Baqarah [2]: 184, potongan ayat)
Sedangkan dalil khusus tentang haid berasal dari hadis Aisyah RA, yang ditanya tentang mengapa wanita meng-qadha puasa dan tidak meng-qadha shalat: “Kami dahulu diperintahkan untuk meng-qadha puasa dan tidak diperintahkan untuk meng-qadha shalat.” (HR. Muslim).
Para ulama sepakat bahwa puasa qadha wajib dilaksanakan sebelum Ramadhan berikutnya tiba. Ini berarti Muslimah memiliki waktu sekitar 11 bulan untuk melunasi utang puasanya.
Hukum Menunda:
Menunda Tanpa Uzur: Jika seseorang menunda qadha hingga Ramadhan berikutnya tiba tanpa alasan syar’i (seperti sakit atau nifas berkepanjangan), maka ia berdosa.
Konsekuensi: Selain wajib tetap meng-qadha puasa tersebut (setelah Ramadhan yang baru usai), ia juga dikenakan denda (fidyah) untuk setiap hari yang terlewat. Fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
3. Tata Cara Pelaksanaan Qadha
Puasa qadha memiliki beberapa kemudahan dalam pelaksanaannya:
Tidak Berurutan: Puasa qadha tidak wajib dilakukan secara berurutan. Seorang Muslimah boleh melunasinya secara terpisah, misalnya puasa setiap hari Senin dan Kamis.
Niat Qadha: Niat puasa qadha wajib ditetapkan pada malam hari (sebelum terbit fajar), berbeda dengan puasa sunnah yang boleh diniatkan setelah fajar. Niatnya adalah meng-qadha puasa Ramadhan tahun lalu.
Hari yang Dilarang: Tidak boleh meng-qadha puasa pada hari-hari yang diharamkan berpuasa, seperti Hari Raya Idul Fitri (1 Syawal) dan Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah), serta Hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).
4. Fiqih Nifas dan Qadha
Periode nifas (paling lama 60 hari) seringkali berpotensi membuat seorang wanita kehilangan lebih banyak hari puasa. Jika wanita bersuci dari nifas di tengah Ramadhan, ia wajib mandi wajib dan segera berpuasa di hari itu, dan meng-qadha hari-hari sebelumnya setelah Ramadhan berakhir.
Kuasai Fiqih Ibadah Wanita dengan Rujukan Terbaik!
Fiqih qadha puasa hanyalah satu dari sekian banyak hukum ibadah yang memiliki kekhususan bagi wanita. Untuk melengkapi pemahaman Anda tentang shalat, zakat, puasa, haji, hingga hukum haid dan nifas secara rinci, Anda membutuhkan rujukan fiqih yang kredibel.
Penerbit Jabal merekomendasikan Buku Fiqih Wanita karya DR. Yusuf Qaradhawi, seorang ulama terkemuka yang menyajikan hukum Islam dengan memperhatikan dalil kuat dan konteks kehidupan modern.
Spesifikasi Buku Fiqih Wanita
Keterangan
Penulis
DR. Yusuf Qaradhawi (Ulama Internasional)
Penerbit
Penerbit Jabal
Spesifikasi
Hard Cover, Tebal 317 halaman (16,5 x 24,5 cm)
Harga Jual
Hanya Rp 69.000
๐ค Peluang Mitra Usaha: Kami juga mengajak Anda untuk menjadi mitra (reseller, dropshipper, atau agen) untuk memasarkan buku-buku Islam dan Al-Qur’an terbitan Penerbit Jabal dengan harga yang jauh lebih murah.
๐ Pesan Buku Fiqih Wanita (Rp 69.000) atau Daftar Mitra:
0878 2408 6365
0853 1512 9995
Kunjungi penerbitjabal.com
Comments are closed.
Shopping Basket
Chat Admin
Halo kak ??
Untuk bantuan terkait pemesanan Al Quran & Buku Islam, silahkan klik tombol chat admin yaa..