Kapan Wanita Mulai Menutup Aurat?

Penerbit Alquran – Kapan wanita mulai menutup aurat? Pertanyaan mengenai kapan seorang anak perempuan wajib menutup aurat adalah pertanyaan fiqih yang sangat penting bagi setiap orang tua Muslim.

Kapan Wanita Mulai Menutup Aurat?

Kewajiban menutup aurat (termasuk mengenakan jilbab) bukanlah kewajiban yang dibebankan sejak lahir, melainkan dimulai ketika seorang anak perempuan mencapai tahap kedewasaan atau baligh.

Memahami tanda-tanda baligh adalah kunci untuk melaksanakan syariat ini tepat pada waktunya.

1. Definisi dan Tanda Baligh

Dalam syariat Islam, baligh adalah batas usia di mana seorang individu mulai dibebani kewajiban agama (taklif). Sebelum baligh, dosa dan pahala tidak dicatat sepenuhnya.

Bagi anak perempuan, tanda-tanda baligh yang disepakati oleh para ulama adalah:

  1. Haid (Menstruasi): Ini adalah tanda baligh yang paling utama dan jelas bagi anak perempuan. Begitu haid pertama terjadi, ia secara syar’i telah mencapai baligh.
  2. Mimpi Basah: Keluarnya cairan mani saat tidur. Meskipun lebih sering dialami laki-laki, ini juga merupakan tanda baligh bagi perempuan.
  3. Mencapai Usia Tertentu: Jika kedua tanda fisik di atas belum muncul, ulama menetapkan batas usia minimal baligh. Umumnya, batas usia ini adalah 15 tahun Qamariyah (Hijriyah). Walaupun demikian, mayoritas ulama seperti Mazhab Syafi’i cenderung menetapkan batas usia tersebut jika tanda fisik belum muncul.

Kesimpulan Fiqih: Kewajiban menutup aurat dimulai segera setelah salah satu dari tanda-tanda di atas terwujud.

2. Kewajiban Menutup Aurat Setelah Baligh

Setelah baligh, perintah menutup aurat yang terdapat dalam Al-Qur’an (Q.S. An-Nur [24]: 31 dan Q.S. Al-Ahzab [33]: 59) langsung berlaku sepenuhnya.

  • Aurat Wanita Baligh: Seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan (menurut pandangan jumhur ulama).
  • Konsekuensi: Meninggalkan kewajiban menutup aurat setelah baligh dicatat sebagai dosa, sementara menjalankannya dicatat sebagai pahala.

3. Pendidikan Pra-Baligh: Ta’dib (Pembiasaan)

Meskipun kewajiban hukum baru dimulai saat baligh, Islam menganjurkan orang tua untuk mendidik dan membiasakan anak perempuan menutup aurat jauh sebelum itu (ta’dib).

  • Tujuannya: Agar ketika baligh tiba, anak sudah terbiasa dan tidak merasa terkejut atau terbebani dengan kewajiban tersebut.
  • Pembiasaan Usia: Sebagian ulama menganjurkan pembiasaan penggunaan jilbab dilakukan sejak usia 7 hingga 10 tahun, sama seperti membiasakan shalat.

Dengan demikian, peran orang tua adalah mempersiapkan anak secara fisik dan mental, sehingga saat baligh, peralihan menuju ketaatan penuh dapat berjalan mulus.

Artikel Lainnya: Hukum Wanita Bepergian Jauh Tanpa Mahram

Panduan Parenting dan Fiqih Wanita Terbaik untuk Anda

Mendidik anak perempuan untuk siap menghadapi baligh dan menjalankan kewajiban syariat di era modern bukanlah perkara mudah. Orang tua, khususnya ibu sebagai pendidik utama (madrasatul ula), membutuhkan rujukan fiqih yang tidak hanya berdasarkan dalil, tetapi juga memahami psikologi dan kondisi masyarakat saat ini.

Penerbit Jabal merekomendasikan Buku Fiqih Wanita karya DR. Yusuf Qaradhawi, seorang ulama yang ahli dalam memberikan panduan yang seimbang antara ketegasan syariat dan kemudahan (taysir) dalam implementasinya.

buku fiqih wanita
Spesifikasi Buku Fiqih WanitaKeterangan
PenulisDR. Yusuf Qaradhawi (Ulama Internasional)
PenerbitPenerbit Jabal
SpesifikasiHard Cover, Tebal 317 halaman (16,5 x 24,5 cm)
Harga JualHanya Rp 69.000

๐Ÿค Peluang Mitra Usaha: Kami juga mengajak Anda untuk menjadi mitra (reseller, dropshipper, atau agen) untuk memasarkan buku-buku Islam dan Al-Qur’an terbitan Penerbit Jabal dengan harga yang jauh lebih murah.

๐Ÿ“ž Pesan Buku Fiqih Wanita (Rp 69.000) atau Daftar Mitra:

  • 0878 2408 6365
  • 0853 1512 9995

Kunjungi penerbitjabal.com

This image has an empty alt attribute; its file name is whatsapp.png

Comments are closed.