Hukum Puasa Qadha Di Bulan Syaban

Penerbit Al Quran Bandung, Hukum Puasa Qadha Di Bulan Syaban — Ramadhan merupakan bulan dimana semua umat muslim yang telah mencapai akil baligh diwajibkan untuk menunaikan ibadah puasa. Dalam Bahasa Arab, puasa berasal dari kata shaum atau shiyam yang memiliki arti menahan.

Baca Juga Artikel : Kapan Batas Waktu Membayar Hutang Puasa?

Hukum Puasa Qadha Di Bulan Syaban

Perintah untuk menunaikan ibadah puasa juga termaktub dalam salah satu ayat yang pastinya sudah tak asing lagi di telinga kita, begini bunyinya:

“Yaa ayyuhallazina amanụ kutiba ‘alaikumuṣ-ṣiyamu kama kutiba ‘alallazina ming qablikum la’allakum tattaqụn.”

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Jika tidak ada udzur syar’i, maka hukumnya dosa apabila seorang muslim meninggalkan puasa Ramadhan. Namun, jika ada udzur syar’i atau ia sedang berada dalam kondisi tertentu, maka seorang muslim diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Udzur syar’i tersebut misalnya karena sakit, haid, nifas, atau sedang dalam perjalanan jauh, atau hamil dan menyusui. 

Mereka yang tidak bisa menunaikan ibadah puasa karena udzur syar’i, maka diwajibkan untuk mengganti puasanya setelah bulan Ramadhan berakhir. Adapun istilah yang dipakai untuk mengganti puasa Ramadhan yaitu disebut sebagai qadha.

Qadha Puasa di Bulan Sya’ban

Alangkah baiknya untuk kita supaya tidak menunda-nunda meng-qadha puasa Ramadhan apabila kita tidak memiliki udzur syar’i. Kenapa? Sebab, meng-qadha puasa diibaratkan sebagai membayar utang. Dan yang namanya utang itu wajib dibayar atau diganti. Hukumnya dosa, apabila utang puasa itu tidak dibayar, apalagi puasa Ramadhan hukumnya yang memiliki hukum wajib.

Lantas, bagaimana apabila kita baru bisa dan sempat meng-qadha puasa saat memasuki bulan Sya’ban alias baru bisa menyelesaikan qadha sebelum memasuki bulan Ramadhan?

Menyikapi hal tersebut, ternyata pernah terjadi pada Aisyah r.a. istri Rasulullah SAW. Di dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, Aisyah r.a. pernah berkata:

“Aku punya utang puasa Ramadhan, aku Tidak dapat meng-qadha-nya kecuali di bulan Sya’ban karena sibuk melayani Nabi” (H.R. Bukhari dan Muslim).

Dari hadis di atas, Aisyah r.a. sengaja mengundur waktu meng-qadha puasa Ramadhan sampai bulan Sya’ban bukan karena tanpa alasan. Hal ini dikarenakan beliau sibuk melayani Rasulullah SAW., maka akhirnya Aisyah r.a. mengakhirkan waktu meng-qadha puasa Ramadhan.

Maka, sebenarnya tidak masalah apabila kita menunaikan qadha puasa Ramadhan di bulan Sya’ban atau sebelum memasuki bulan Ramadhan. Asalkan memang memiliki udzur yang syar’i.

Maisalnya karena sakit, hamil, melahirkan dan menyusui bayi, bekerja sangat berat hingga menguras banyak tenaga, atau misalnya melakukan perjalanan panjang yang membuat kita kesulitan untuk meng-qadha puasa Ramadhan.

Intinya, jika memang kondisinya memungkinkan untuk menunaikan qadha puasa lebih cepat (misalnya di bulan Syawal), maka hal tersebut akan jauh lebih baik.

Seperti yang telah dibahas sebelumnya, qadha itu adalah utang. Dan kita juga tidak tahu kapan ajal akan menghampiri kita. Alangkah baiknya apabila kita melunasi segala utang (termasuk qadha puasa Ramadhan) sebelum kita wafat.

Bagi seorang muslim yang sama sekali tidak mampu menunaikan ibadah puasa dan membayar qadha, ada cara lain untuk membayar utang tersebut yaitu dengan membayar fidyah. Fidyah merupakan tebusan atau ganti  yang harus dibayarkan oleh mereka yang sama sekali tidak mampu menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Cara membayar fidyah itu sendiri adalah dengan memberi makan fakir miskin sebanyak hari puasa yang ditinggalkan atau bisa juga dalam bentuk uang tunai seharga seporsi makan yang biasa dimakan oleh orang yang akan mengeluarkan fidyah. Fidyah berlaku bagi mereka yang termasuk ke dalam golongan berikut:

  1. Orang Tua Renta
  2. Orang Sakit Parah
  3. Wanita Hamil atau Menyusui
  4. Orang Mati
  5. Orang yang Mengakhirkan Qadha Ramadan

Artikel Lainnya : Satu Huruf yang Dibaca dari Al Quran Dibalas Sepuluh Kebaikan

Penerbit Jabal Spesialis Menerbitkan Al Quran Sejak Tahun 2004

Jangan lupa bahwa jika Anda membutuhkan sumber pengetahuan dan inspirasi lebih lanjut tentang Islam, terutama dalam bentuk Al-Qur’an dan buku-buku Islam.

Penerbit Jabal menyediakan beragam Al-Qur’an dan buku Islam yang dapat membantu Anda menjalani kehidupan dengan lebih bijaksana dan mendalam.

Informasi dan Pemesanan pemesanan silahkan klik “Chat Via WhatsApp” di bawah ini.

Lihat Juga Artikel Lainnya :

Comments are closed.